Tuesday, September 8, 2020

Holding Company

Pengertian Holding Company


Apa yang dimaksud dengan holding company atau disebut juga Perusahaan Induk dalam bahasa Indonesia, adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan dapat mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai sahamnya. Dengan melakukan pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, diharapkan tercapainya tujuan peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation) berdasarkan lini bisnis perusahaan.


Holding Company


Perusahaan Induk sering juga disebut dengan Holding Company, parent company, atau Controlling Company. Biasanya (walaupun tidak selamanya), suatu Perusahaan Induk memiliki banyak perusahaan yang bergerak dalam bidang-bidang bisnis yang sangat berbeda-beda. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi. Perusahaan anak merupakan unit perusahaan yang terpisah dan mandiri secara yuridis dari perusahaan induk.




Klasifikasi Perusahaan Induk


Variasi hubungan hukum antara perusahaan induk dengan anak perusahaan juga terlihat dari terdapatnya klasifikasi perusahaan induk. Klasifikasi perusahaan induk tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai criteria seperti tinjauan dari keterlibatannya dalam berbisnis, keterlibatannya dalam hal pengambilan keputusan, dan keterlibatan dalam hal equity.


Sedangkan menurut Munir Fuady, klasifikasi perusahaan induk dapat dibagi dalam dalam 2 kriteria, yaitu ditinjau dari keterlibatannya dalam berbisnis, dan ditinjau dalam hal pengambilan keputusan. Klasifikasi kriteria dari perusahaan induk diterangkan lebih lanjut sebagai berikut:



  1. Ditinjau dari segi keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis.


Apabila dipakai sebagai kriterianya berupa keterlibatan perusahaan induk dalam berbisnis sendiri (tidak lewat anak perusahaannya) maka perusahaan induk dapat diklasifikasikan sebagai berikut :






  • Perusahaan induk semata-mata.




Jenis perusahaan induk semata-mata ini secara de facto tidak melakukan bisnis sendiri dalam praktek, terlepas dari bagaimana pengaturannya dalam anggaran dasarnya. Sebab jarang ada anggaran dasar perusahaan yang menyebutkan bahwa maksud dan tujuan perusahaan semata-mata menjadi perusahaan induk. Jadi perusahaan induk semata-mata ini sebenarnya memang dimaksudkan hanya untuk memegang saham dan mengontrol anak perusahaannya itu.






  • Perusahaan induk beroperasi.




Berbeda dengan perusahaan induk semata-mata, perusahaan induk beroperasi disamping bertugas memegang saham dan mengontrol anak perusahaan, juga melakukan bisnis sendiri. Biasanya perusahaan induk beroperasi memang sedari awal, sebelum menjadi perusahaan induk sudah terlebih dahulu aktif berbisnis sendiri.






  • Ditinjau dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan.




Apabila dilihat dari faktor sejauh mana perusahaan induk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan oleh anak perusahaan, maka perusahaan induk dapat dibagi dalam kategori:


Perusahaan induk investasi. Dalam hal ini, tujuan dari perusahaan induk investasi memiliki saham pada perusahaan anak semata-mata hanya untuk investasi, tanpa perlu mencampuri soal manajemen dari perusahaan anak. Karena itu, kewenangan mengelola bisnis sepenuhnya atau sebagian besar berada pada perusahaan anak.


Biasanya dalam praktek eksistensi dari perusahaan induk investasi disebabkan karena faktor-faktor sebagai berikut:



  • Perusahaan induk tidak mempunyai kemauan atau kemampuan atau pengalaman atau pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaannya.

  • Perusahaan induk hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan.

  • Mitra usaha dalam perusahaan anak lebih mampu atau lebih terkenal dalam bidang bisnisnya.


Perusahaan induk manajemen. Berbeda dengan perusahaan induk investasi. pada perusahaan induk manajemen, keterlibatannya pada perusahaan anaknya tidak hanya sebagai pemegang saham pasif semata-mata. Tetapi turut serta dan mencampuri atau setidak-tidaknya memonitor terhadap pengambilan keputusan bisnis dari perusahaan anak




Proses Pembentukan Holding Company


Secara Umum Proses pembentukan Holding Company dapat dilakukan dengan tiga prosedur, yaitu:



  1. Prosedur residu. Dalam hal ini perusahaan asal dipecah pecah sesuai masing masing sektor usaha. Perusahaan yang dipecah pecah tersebut telah menjadi perusahaan yang mandiri, sementara sisanya (residu) dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding, yang juga memegang saham pada perusahaan pecahan tersebut dan perusahaan-perusahaan lainnya jika ada.

  2. Prosedur penuh. Prosedur penuh ini biasanya dilakukan jika sebelumnya tidak terlalu banyak terjadi pemecahan atau pemandirian perusahaan, tetapi masing-masing perusahaan dengan kepemilikan yang sama atau bersama hubungan saling terpencar-pencar, tanpa terkonsentrasi dalam suatu perusahaan induk. Dalam hal ini, yang menjadi perusahaan induk bukan sisa dari perusahaan asal seperti pada prosedur residu, tetapi perusahaan penuh dan mandiri. Perusahaan mandiri calon perusahaan induk ini dapat berupa:

  3. Dibentuk perusahaan baru.

  4. Diambil salah satu perusahaan dari perusahaan yang sudah ada tetapi masih dalam kepemilikan yang sama atau berhubungan.

  5. Diakuisisi perusahaan yang lain yang sudah terlebih dahulu ada, tetapi dengan kepemilikan yang berlainan dan mempunyai keterkaitan satu sama lain.

  6. Prosedur terprogram. Dalam prosedur ini pembentukan perusahaan holding telah direncanakan sejak awal memulai bisnis. Karenanya, perusahaan yang pertama sekali didirikan dalam groupnya adalah perusahaan holding. Kemudian untuk setiap bisnis yang dilakukan, akan dibentuk atau diakuisisi perusahaan lain.  Dimana perusahaan holding sebagai pemegang saham biasanya bersama-sama dengan pihak lain sebagai partner bisnis.


Apabila dilihat dari segi usaha variasi usahanya, suatu grup usaha konglomerat dapat digolong-golongkan kedalam kategori sebagai berikut :



  • Grup usaha vertical. Dalam grup ini, jenis-jenis usaha dari masing-masing perusahaan satu sama lain masih tergolong serupa. Hanya mata rantainya saja yang berbeda. Misalnya ada anak perusahaan yang menyediakan bahan baku, ada yang memproduksi bahan setengah jadi, bahan jadi, bahkan ada pula yang bergerak dibidang eksport-import. Jadi, suatu kelompok usaha menguasai suatu jenis produksi dari hulu ke hilir.

  • Grup usaha horizontal. Dalam grup usaha horizontal, bisnis dari masing-masing anak perusahaan tidak ada kaitannya antara yang satu dengan yang lainnya.

  • Grup usaha kombinasi. Ada juga grup usaha, dimana jika dilihat dari segi bisnis anak perusahaannya, ternyata ada yang terkait dalam suatu mata rantai produksi (dari hulu ke hilir), disamping ada juga anak perusahaan yang bidang bisnisnya terlepas dari satu sama lain. Sehingga dalam grup tersebut terdapat kombinasi antara grup vertical dengan grup horizontal




Manajemen Operasi Holding Company


Untuk menjadi holding company satu perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak perusahaan atau subsidiary company.


Satu holding company dapat menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.




Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Perikatan Anak Perusahaan


Sebuah Perusahaan dalam menjalankan usahanya sudah pasti berhubungan dengan pihak lain yaitu pihak ketiga. Perusahaan melakukan transaksi jual beli, kredit dari perbankan, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Biasanya kalau transaksinya dapat berjalan dengan lancar atau tidak ada masalah kondisinya akan aman-aman saja, namun bila terjadi sebaliknya terjadi masalah misalnya perusahaan melakukan wanprestasi maka yang dicari adalah yang menyangkut tanggung jawab.


Berhubung yang melakukan transaksi adalah suatu Perusahaan maka mengenai masalah tanggung jawab dipengaruhi oleh statusnya, apakah berstatus badan hukum atau tidak. Adanya perbedaan status tersebut berpengaruh pada siapa yang harus bertanggung jawab.




Keuntungan Dan Kerugian Dari Perusahaaan Induk


Eksistensi suatu grup usaha konglomerat cenderung untuk mempunyai perusahaan induk (holding), tetapi keberadaan dari perusahaan induk itu sendiri punya keuntungan dan kerugian. Di antara keuntungan mempunyai suatu prerusahaan induk dalam suatu kelompok usaha adalah sebagai berikut:






  • Kemandirian Risiko




Karena masing-masing anak perusahaan merupakan badan hukum berdiri sendiri yang secara legal terpisah satu sama lain, maka pada prinsipnya setiap kewajiban, risiko dan klaim dari pihak ketiga terhadap suatu anak perusahaan tidak dapat dibebankan kepada anak perusahaan yang lain, walaupun masing-masing anak perusahaan tersebut masih dalam suatu grup usaha, atau dimiliki oleh pihak yang sama.


Namun demikian, prinsip kemandirian anak perusahaan ini dalam hal dapat diterobos. Kadang kala perusahaan induk dapat melakukan kotrol yang lebih besar terhadap anak perusahaan, sungguh pun misal nya memiliki saham di anak perusahaan kurang dari 50%.






  • Hak Pengawasan Yang Lebih Besar




Jika perusahaan induk diberikan hak veto. Hal seperti ini dapat terjadi antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:



  • Eksistensi perusahaan induk dalam anak perusahaaan sangat diharapkan oleh anak perusahaan. Bisa jadi disebabkan karena perusahaan holding dan/atau pemiliknya sudah sangat terkenal.

  • Jika pemegang saham lain selain perusahaan induk tersebut banyak dan terpisah-terpisah.






  • Pengotrolan Yang Lebih Mudah Dan Efektif




Perusahaan induk dapat mengontrol seluruh anak perusahaan dalam suatu grup usaha, sehingga kaitannya lebih mudah diawasi.




Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Holding Company : Pengertian, Klasifikasi Perusahaan, Proses Pembentukan, Manajemen Operasi, Tanggung Jawab, Keuntungan, semoga arikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon