A. Prosedur Operasional Pengembangan KTSP 1. Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya mencakup : a Analisis Ada tiga macam analisis yang mesti dikerjakan oleh Tim Pengembang Kurikululum Sekolah dan guru sebelum berbagi kurikulum, adalah: 1) Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum. Sebelum merancang, membuatkan atau mereview KTSP, setiap personal yang terlibat di dalamnya mesti menganalis aneka macam peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan-peraturan berupa undang- undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri pendidikan, peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran di Sekolah Menengah kejuruan dibaca, dikaji, dan dipakai sebagai landasan dalam menysusn KTSP. 2) Analisis kebutuhan peserta ajar, sekolah, dan lingkungan. KTSP disusun selaku pola bagi penyelenggara pendidikan di sekolah untuk menfasilitasi penerima bimbing meningkat sesuai dengan potensinya lewat berbagai acara di sekolah. Oleh karena itu penerima asuh menjadi konsentrasi utama pengembangan KTSP. Agar KTSP sesuai dengan kebutuhan penerima bimbing, perlu dianalisis kebutuhan penerima ajar sesuai dengan minat, talenta, dan banyak sekali potensi yang dimiliki, sehingga sekolah mampu mengakomodasi kesempatandan keperluan akseptor didik di dalam KTSP antara lain untuk acara pengembangan diri, penguatan pendidikan huruf, penentuan KKM, dan sebagainya. KTSP yaitu dokumen spesifik yang harus sesuai dengan kebutuhan dan ciri khas sekolah, oleh alasannya itu juga perlu dilakukan analisis sekolah, baik visi, misi, tujuan, branding, keunggulankeunggulan tertentu yang ingin dikembangkan dan sebagainya. Agar KTSP berkesesuaian dengan lingkungan setempat, maka perlu dijalankan analisis lingkungan. Dengan analisis ini sekolah dapat menentukan muatan lokal atau global yang cocok, atau kesempatanlingkungan sebagai sumber berguru penerima asuh. 3) Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan. Analisis ketersediaan sumber daya dikerjakan semoga KTSP yang disusun sekolah mampu diimplementasikan dengan baik. Dengan analisis ini SMK mampu mengetahui sumber daya yang ada sekaligus untuk memperhitungkan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan. Analisis sumber daya mencakup analisis pendidik dan tenaga kependidikan, analisis ketercukupan sarana dan prasarana, analisis sumber dana, dan analisis sumber daya lainnya. 4) Penyusunan KTSP mencakup: 1) perumusan visi, misi, dan tujuan sekolah; 2) pengorganisasian muatan kurikuler sekolah; 3) pengaturan beban berguru peserta bimbing dan beban kerja pendidik tingkat kelas; 4) penyusunan kalender pendidikan sekolah; 5) penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan setempat; dan 6) penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran. b Diagram Alur Penyusunan/Pengembangan KTSP Pembentukan TPKS TPKS menyusun Rencana Kerja Mengadakan workshop Analisis SHAPE \* MERGEFORMAT Penetapan Finalisasi draf KTSP SHAPE \* MERGEFORMAT Reviu/revisi draf KTSP SHAPE \* MERGEFORMAT Draf dokumen KTSP c Penetapan dilakukan kepala sekolah menurut hasil rapat dewan pendidik sekolah dengan melibatkan komite sekolah. d Pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. B. Tata Kelola KTSP Sekolah Menengah kejuruan Penyempurnaan tata kelola KTSP Sekolah Menengah kejuruan diarahkan pada kenaikan hal-hal selaku berikut. 1. Tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif; 2. Penguatan administrasi sekolah lewat penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah selaku pimpinan kependidikan ( educational leader ); 3. Penguatan fasilitas dan prasarana untuk kepentingan administrasi dan proses pembelajaran; 4. Penguatan kerjasama dengan dunia kerja melalui sharing sumberdaya; 5. Pengelolaan pembelajaran berpusat pada penerima latih. Peserta latih mesti mempunyai opsi-opsi terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama; 6. Pembelajaran interaktif (interaktif guru-akseptor latih-penduduk -lingkungan alam, sumber/media yang lain); 7. Pembelajaran secara jejaring (peserta ajar mampu belajar dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet); 8. Pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari kian diperkuat dengan versi pembelajaran pendekatan sains); 9. Belajar golongan berbasis tim; 10. Pembelajaran berbasis alat positif dan multimedia; 11. Pembelajaran memperkuat pengembangan peluangkhusus yang dimiliki setiap akseptor latih, dan 12. Pembelajaran ilmu wawasan jamak ( multidiscipline ). C. Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengembangan KTSP. 1. Tim pengembang kurikulum sekolah terdiri atas: a tenaga pendidik, b konselor, c kepala sekolah selaku ketua merangkap anggota. Dalam acara pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum sekolah dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah, nara sumber, dunia perjuangan dan industri serta pihak-pihak lain yang terkait. Agar dokumen kurikulum yang dihasilkan oleh TPK sekolah memiliki kekuatan aturan, maka TPK perlu disahkan dalam bentuk surat keputusan (SK) kepala sekolah. 2 Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya melaksanakan koordinasi dan supervisi, serta pengesahan dokumen. Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Tuesday, September 29, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon