Liputan6.com, Jakarta - Saat mengatakan perihal usaha, tentunya Anda sering mendengar ungkapan UKM dan UMKM , kedua istilah itu memiliki tugas penting dalam dunia perjuangan yang banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat di dunia maupun di Indonesia. Lalu apa yang membedakan antara dua ungkapan tersebut? Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menerangkan perbedaan sederhananya terletak pada penggunaan huruf “M”-nya saja yang berarti Mikro. UKM singkatan Usaha Kecil dan Menengah, sedangkan UMKM kependekan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. “Kenapa Sebagian ada yang mengucapkan “mikro"-nya ada juga yang tidak, misalnya Kementerian Koperasi dan UKM. Kok mikronya tidak diurus? Di UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan tempat itu dibagi, Usaha Mikro itu masalah kabupaten dan kota, kecil diurus oleh Provinsi, dan menengah itu skalanya nasional, itu dari sisi pelatihan dan pemberdayaannya,” terang Rully terhadap Liputan6.com , mirip ditulis pada Selasa (1/9/2020). Sementara dari sisi Yuridis formal, kata Rully usaha mikro itu relatif tidak berbadan aturan, sedangkan Usaha Kecil Menengah harus mempunyai dasar hukum. “Pelaku perjuangan mikro itu dalam UU 20 tahun 2008 ada pembatasannya yakni jumlah modal yang dikuasai dan omset perjuangan,” ujarnya. Berikut penjelasan rincian per usaha berdasarkan UU nomor 20 tahun 2008 bunyi pasal 1: Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan perjuangan perorangan yang menyanggupi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dikelola dalam Undang-Undang ini. Lalu, perjuangan Kecil ialah usaha ekonomi produktif yang bangun sendiri, yang dilaksanakan oleh orang perorangan atau badan perjuangan yang bukan ialah anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak pribadi dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang menyanggupi tolok ukur Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Sementara, usaha Menengah adalah perjuangan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan ialah anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Omzet Ibu rumah tangga menyelesaikan pengerjaan boneka etika Indonesia di Ammie Dolls, Kawasan Depok, Kamis (13/08/2020). UMKM binaan Pertamina ini sebelum kala pandemi bisa menghasilkan 200 pasang boneka tiap bulannya dengan harga antara 135 ribu sampai Rp 200 ribu per pasang. (merdeka.com/Arie Basuki) Seperti yang sudah disebutkan Rully, pembatasan UKM dan UMKM itu tergantung omzet. Berikut patokan yang diterangkan Pasal 6 dalam UU nomor 20 tahun 2008: (1) Kriteria Usaha Mikro a. mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak tergolong tanah dan bangunan daerah perjuangan; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Kriteria Usaha Kecil a. mempunyai kekayaan higienis lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat perjuangan; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Kriteria Usaha Menengah a. mempunyai kekayaan higienis lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan daerah perjuangan; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, dan ayat (2) huruf a, karakter b, serta ayat (3) abjad a, abjad b nilai nominalnya mampu diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang dikelola dengan Peraturan Presiden.
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Sunday, September 20, 2020
Perbedaan Perumpamaan Ukm Dan Umkm
Diterbitkan September 20, 2020
Artikel Terkait
- *Jadikan Pembelajaran Jarak Jauh* Menjadi Lebih Menarik,,, Segera Download Kumpulan Mater
- System Editor pada antivirus smadav untuk membuka semua aplikasi yang diblok oleh virus
- TRIBUNBATAM.id, MAGELANG- Nama Candi Borubudur pasti telah sangat familiar bagi warga ne
- Pengertian Analisis SWOT Menurut Ahli #1. Menurut Freddy Rangkuti (2013) Analisis SW
- Tak mampu disangkal jika ayam menjadi salah satu hewan yang paling terkenal dijadikan hid
- Cara menciptakan akun Google baru di Android atau HP dengan OS yang lain Cara menciptaka
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon