A. Ruang Lingkup Penyusunan KTSP SMK Penyusunan KTSP SMK meliputi pengembangan program pembelajaran acara pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun sesuai spektrum pendidikan menengah kejuruan. Penyusunan KTSP Sekolah Menengah kejuruan mengamati jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sekurang-kurangnyakualifikasi 2 untuk kompetensi keterampilan 3 (tiga) tahun dan minimal kualifikasi 3 untuk kompetensi kemampuan 4 (empat) tahun. Deskripsi Jenjang Kualifikasi 2 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Mampu melakukan satu peran spesifik, dengan menggunakan alat, dan info, dan mekanisme kerja yang biasa dilaksanakan, serta memperlihatkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan eksklusif atasannya; 1. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan wawasan konkret bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap dilema yang lazim timbul; 2. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Deskripsi Jenjang Kualifikasi 3 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Mampu melaksanakan serangkaian peran spesifik, dengan menerjemahkan berita dan memakai alat, menurut sejumlah opsi prosedur kerja, serta mampu menawarkan kinerja dengan kualitas dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; 1. Memiliki wawasan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep lazim yang terkait dengan fakta bidang kemampuan tertentu, sehingga mampu menyelesaikan aneka macam duduk perkara yang biasa dengan sistem yang sesuai; 2. Mampu melakukan pekerjaan sama dan melaksanakan komunikasi dengan baik dalam lingkup kerjanya; 3. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan mampu diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. G. Penggunaan Pedoman Penyusunan KTSP Sekolah Menengah kejuruan. Pedoman ini disusun untuk dipakai sebagai aliran pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi KTSP SMK di lingkungan Jawa Timur, dengan sasaran pengguna : a. Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. ; b. Pengawas Sekolah Menengah kejuruan; c. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah; d. Tim Pengembang Kurikulum Sekolah e. Guru, Ketua acara/kompetensi kemampuan; f. Stakeholder terkait (praktisi dunia kerja, akademisi, dewan pendidikan tempat).
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Wednesday, September 30, 2020
Ruang Lingkup Penyusunan Ktsp Smk
Diterbitkan September 30, 2020
Artikel Terkait
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon