Sunday, October 18, 2020

Memahami Qunut Dan Dalilnya

MEMAHAMI QUNUT DAN DALILNYA Pengertian qunut Menurut bahasa qunut berasal dari bahasa Arab قنوت yang mempunyai arti merendahkan diri, tunduk atau ta’at terhadap Allah SWT. Selain itu qunut juga mampu diartikan sebagai bangkit tegak, diam. Adapun pemahaman Qunut berdasarkan perumpamaan (terminology), ialah Dzikir-dzikir khusus yang meliputi atas doa dan pujian terhadap Allah SWT. Syeikh Nawawi al-Bantani menambahkan dalam kitab al-Tsimar al-Yani’ah bahwa Qunut yakni dzikir-dzikir khusus yang meliputi atas doa dan kebanggaan kepada Allah SWT. Istilah qunut di dalam anutan Islam terbagi menjadi 3 macam, adalah: a. Qunut Subuh Menurut perumpamaan, qunut shalat subuh adalah bacaan doa yang dibaca oleh musalli (orang yang shalat) sesudah iktidal dan sebelum sujud pada rakaat kedua dalam shalat subuh. Tidak ada qunut dalam shalat lima waktu, kecuali hanya pada shalat subuh saja. b. Qunut Witir Qunut witir yaitu qunut yang dibaca pada akhir rakaat shalat witir. Tentang membaca qunut witir ada 3 pendapat, ialah: 1. Sebagian ulama beropini bahwa qunut witir mampu dilakukan dalam setiap shalat witir, baik pada bulan suci ramadhan maupun di luar bulan puasa. Selama  bulan suci ramadhan bagi warga NU membaca qunut witir semenjak tanggal 15 ramadhan hingga final bulan ramadhan. 2. Menurut ulama Syafi’iyah menyampaikan bahwa qunut witir hanya mampu dilaksanakan selama shalat witir pada bulan suci ramadhan saja. Sehingga tidak ada shalat witir di luar bulan suci ramadhan. 3. Sebagian ulama Hanfiyah mengatakan bahwa qunut witir sudah tidak lagi disyariatkan, sehingga qunut witir sudah tidak dilakukan dalam shalat witir, baik dalam bulan suci ramadhan maupun bulan lainnya. c. Qunut Nazilah Qunut nazilah ialah qunut yang dibaca oleh umat Islam tatkala ada marabahaya atau petaka yang melanda umat Islam seperti menyebarnya penyakit menular, umat Islam dilanda kelaparan secara berkepanjangan atau umat Islam sedang dalam pembantaian orang kafir dan jenis yang lain. Tujuan dibacanya qunut nazilah adalah memohon kepada Allah SWT biar marabahaya tragedi musibah dan sejenisnya segera berakhir. Qunut nazilah ini dibaca setiap rakaat terakhir setelah iktidal dalam shalat lima waktu. SEJARAH QUNUT SHOLAT SUBUH Bacaan qunut shalat subuh pertama kali dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW. Bacaan qunut ini dibaca pada waktu sedang melaksanakan shalat subuh pada rakaat terakhir sesudah iktidal dan sebelum sujud. Membaca doa qunut pada shalat subuh yakni bentuk keutamaan sebagaimana hadis nabi: Artinya: shalat yang lebih utama ialah memanjangkan qunut (HR.Bukhari) Nabi di dalam shalat subuh pernah membaca doa qunut namun tidak senantiasa. Dari sikap inilah umat Islam khususnya warga Nahdatul Ulama(NU) selalu melakukannya. Dalil doa qunut Umat Islam warga NU membaca doa qunut, baik doa qunut shalat subuh, doa qunut witir maupun doa qunut nazilah yakni berdasarkan dalil. Sehingga tidak dapat dibilang selaku kegiatan mengada-ada dalam ibadah. Dalil qunut tersebut meliputi tiga dalil, ialah: a. Dalil qunut shalat subuh Ada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menerangkan ihwal doa qunut dalam shalat subuh. Diantara hadist Nabi Muhammad SAW tersebut yaitu: 1. Hadis dari Anas bin Malik Artinya: Rasullah SAW selalu membaca qunut pada shalat subuh sampai beliau wafat. (HR. Ahmad bin Hambal) 2. Hadis dari Ibnu Sirrin Berbunyi: dari Ibnu Sirrin berkata, “Pernah saya bertanya kepada Anas, Pernahkah Rasullah SAW qunut di sembahyang subuh? Ia menjawab: Ya, adalah setelah rukuk sebentar. (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Hadis dari Ibnu Abbas Berbunyi: dari Ibnu Abbas RA bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan kepada mereka akan doa ini, yaitu: Allahumahdini sampai kesannya, supaya mereka membacanya di waktu subuh. (HR. Baihaqi) 4. Hadis dari Abu Hurairah RA Berbunyi: Dari Abu Hurairah RA bahwasannya Rasulullah  SAW, yaitu ia jika mengangkat kepalanya dari rukuk dari sembahyang subuh di rakaat yang kedua, dia angkat dua belah tangannya lalu Ia berdoa dengan doa ini: Allahumahdinii fii man hadaita wa aafinii fii man aafaita (sampai final). (HR. Hakim) DALIL QUNUT WITIR Yang menjadi dalil pelaksanaan doa qunut dalam shalat witir yaitu hadis Nabi Muhammad SAW: Rasulullah SAW, tellah mengajariku doa yang saya ucapkan pada witir, Wahai Allah, berilah isyarat padaku sebagaimana Engkau berikan petunjuk (kepada selainku), berilah keamanan kepadaku sebagaimana Engkau berikan keselamatan (terhadap selainku), jadikanlah saya wali-Mu sebagaimana Engkau jadikan (selainku) selaku wali, berilah berkah kepadaku pada semua bantuan-Mu, lindungilah aku dari kejelekan takdir- Mu, bahu-membahu Engkau menakdirkan dan tidak ada yang memilih takdir bagimu, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha suci dan Maha tinggi Engkau, wahai Rabb kami. (HR. Abu Daud) Membaca doa qunut pada dikala shalat witir yaitu sesuatu yang disyariatkan. Hal ini menurut jumhur ulama, berdasarkan dalil- dalil yang otentik dan sarih. Hanya mereka berlawanan pendapat dalam bacaan dan tata caranya. Di bawah ini merupakan usulan empat mazhab. 1. Mazhab Hanafi Menurut kelompok Hanafiyah beropini bahwa doa qunut dalam shalat witir dibaca sepanjang tahun, tidak hanya pada waktu bulan puasa saja. Hal ini juga disokong oleh pertimbangan ‘Abdullah bin Mas’uud, Sufyaan Ats-Tsauriy, Ibnul Mubaarak, Ishaaq, dan masyarakatKuufah. Sedangkan kawasan membaca qunut ialah pada rakaat ketiga sebelum rukuk pada shalat magrib, isya, zuhur dan asar. Tata caranya dengan membaca takbir sambil mengangkat kedua tangan kemudian membaca doa qunut witir. Hal ini didasarkan terhadap pertimbangan Imam Ali yang menyaksikan Nabi bila hendak membaca doa qunut memulainya dengan bertakbir terlebih dahulu. Pendapat ini sama dengan pendapat Malikiyah, namun bukan pada shalat witir melainkan untuk shalat subuh (alasannya Mahzab Maliki termasuk yang beropini qunut cuma ada pada shalat subuh dan nazilah). 2. Mazhab Maliki Mahzab ini masyhur dikenali menilai bahwa qunut di waktu shalat witir tidak disyariatkan dan hukumnya makruh untuk dijalankan. Ini didasarkan terhadap riwayat Ibnu Umar yang tidak membaca qunut pada semua shalat sunah. 3. Mazhab Imam Syafi’i Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa qunut itu dibaca sesudah rukuk pada final shalat witir pada pertengahan bulan ramadhan. Pendapat Syafi’iyah ini bersumber dari hadis riwayat Abu Dawud dan Baihaqi bahwa Ubay bin Ka’ab dan juga riwayat lain dari para sahabat dan Tabi’in. dari ‘Amr bin Hasan, bahwasannya ‘Umar menyuruhUbay bin Ka’ab untuk mengimami shalat (tarawih) pada bulan ramadhan dan ia memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk melakukan qunut pada pertengahan ramadhan yang dimulai pada malam 16 ramadhan. Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah jilid ke 34 pada halaman 64 disebutkan adanya pendapat sebagian ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa qunut witir dilakukan semenjak permulaan bulan puasa. Mengenai tata caranya berdasarkan mazhab Syafi’i qunut witir sebagaimana qunut subuh dibaca pada waktu sesudah berdiri dari rukuk pada rakaat terakhir. 4. Mazhab Hambali Para ulama Hanbauliah berpendapat seperti ulama Hanafiyah ialah menyampaikan bahwa doa qunut dalam shalat witir dibaca sepanjang tahun tidak cuma pada waktu bulan ramadhan saja. Ulama mengijinkan menyertakan dengan bacaan doa-doa lain bahkan dengan redaksi produksi sendiri yaitu yang tidak diriwayatkan dari Nabi (ghairu ma’tsur). Dan tentu doa ma’tsur lebih utama untuk digunakan. Kebolehan ini pun disertai syarat bahwa doa itu tidak bolah menyalahi Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. DALIL QUNUT NAZILAH Yang menjadi dalil pelaksanaan doa qunut nazilah yaitu hadis Nabi Muhammad SAW berikut: Artinya: Dari Anas bin Malik RA berkata: bahwa Bani Ri’lin, Zakwan, Usaiyah dan Bani Lahyan pernah meminta derma dari Rasulullah SAW untuk menghadapi lawan mereka. Maka baginda menghantar perlindungan seramai 70 orang sobat dari golongan Ansar. Kami menamakan mereka sebagai Al-Qurra, mereka dahulunya mengedarkan kuliner untuk orang-orang yang membutuhkan pada siang hari dan banyak menunaikan shalat pada malam hari. Sehinggalah mereka hingga di Bi’ri Mau’nah datang-datang mereka dibunuh dan dikhianati oleh kabilah- kabilah. Apabila gosip itu sampai terhadap Nabi Muhammad SAW, baginda membaca qunut (nazilah) selama sebulan dan berdoa dalam shalat subuh untuk dikenakan akhir ke atas jenazah dan pengkhianatan Bani Ri’lin, Zakwan, ‘Usayyah dan Bani Lahyan. (HR. Al-Bukhari)
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com


EmoticonEmoticon