Dasar Penetapan Kalender Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan dalam menyusun dan memutuskan kalender pendidikan sesuai dengan keperluan dan karakteristik pendidikan metode ganda (pembelajaran di sekolah dan pembelajaran di dunia kerja), pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan penduduk . 1. Kalender pendidikan ialah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta bimbing selama satu tahun pedoman yang meliputi awal tahun pelajaran, ahad efektif berguru, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. 2. Permulaan tahun pelajaran yakni waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran ialah bulan Juli setiap tahun dan selsai pada bulan Juni tahun selanjutnya. 3. Minggu efektif belajar yaitu jumlah ahad acara pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, mencakup jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran tergolong muatan setempat, ditambah jumlah jam untuk acara pengembangan diri. 4. Waktu libur yaitu waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan aktivitas pembelajaran bersiklus pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur mampu berupa jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur selesai tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur biasa termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. 5. Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah dan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur . 6. Hari libur sekolah ditetapkan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur berbarengan untuk satuan-satuan pendidikan. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan mengamati ketentuan dari Pemerintah/pemerintah daerah. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Hari efektif ialah hari mencar ilmu yang dipakai untuk acara pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum. 2. Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran. 3. Minggu efektifadalah waktu berguru selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang dipakai untuk kegiatan pembelajaran dan dilarang kurang dari jumlah jam pelajaran per ahad sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada sebuah satuan pendidikan. 4. Libur semester adalah libur yang diadakan pada tamat setiap semester. 5. Libur lazim yakni libur yang berkaitan dengan hari minggu. 6. Libur hari besar yakni waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari perayaan lainnya. 7. Libur khusus adalah libur yang diadakan alasannya keadaan/kondisi tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur. BAB II PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN Pasal 2 (1) Penerimaan akseptor ajar gres dimulai Bulan April 201 9 hingga dengan Juni 201 9 (2) Pengumuman PPDB hari Sabtu tanggal 1 4 Juli 2019. (3) Daftar ulang sampai dengan Sabtu 14 Juli 2019. (4) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 201 9. (5) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 201 9. BAB III HARI PERTAMA KEGIATANPEMBELAJARAN Pasal 3 (1) Hari pertama kegiatan pembelajaran ialah serangkaian aktivitas satuan pendidikan diisi dengan aktivitas Masa Pengenalan Lingkungan bagi peserta latih gres; (2) Masa Pengenalan Lingkungan berlangsung selama 5 ( lima ) hari yaitu tanggal 16 s.d 20 Juli 201 9 dan persami pramuka tanggal 21 s.d 22 Juli 2019 . Pasal 4 H ari pertama kegiatan pembelajaran : SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan bagi akseptor ajar gres yang dikerjakan secara serempak pada tanggal 1 6 Juli 201 9 sampai dengan 1 8 Juli 201 9 di seluruh Provinsi Jawa Timur BAB IV BEBAN BELAJAR Pasal 5 (1) Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan tata cara semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik; (2) Jumlah ahad efektif dalam satu tahun pelajaran Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan detail semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 ahad, sedangkan semester genap kelas XII SMK paling s edikit 14 ahad ; (3) S atuan pendidikan dapat melaksanakan aktivitas pembelajaran dalam satu minggu 6 ( enam ) hari ; (4) Jumlah hari berguru efektif fakutatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 6 hari; (5) Jam belajar efektif ditentukan 35 menit setiap jam pelajaran Pasal 6 (1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi : a. Program tahunan sekolah; b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) d. Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya. (2) Pada awal semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup: a. Program semester; b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; c. Program aktivitas ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; d. Program aktivitas Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani peran selaku guru BK; e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus Sekolah Menengah kejuruan. BAB V KEGIATANTENGAH SEMESTER Pasal 7 (1) Tengah semester yakni potongan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap ; (2) Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melaksanakan aktivitas Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, praktik pembelajaran atau kunjugan industri yang bermaksud untuk mengembangkan talenta, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta ajar dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya; (3) Kegiatan tengah semester dijadwalkan dan dijalankan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil. BAB VI PENILAIAN HASIL BELAJAR Pasal 8 (1) Penilaian hasil belajar ialah tanggungjawab Kepala Sekolah yang dijalankan oleh guru dan dilaporkan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. (2) Penilaian hasil mencar ilmu pada selesai satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang hendak dikelola tersendiri; Pasal 9 (1) Penyerahan buku laporan evaluasi kemajuan akseptor bimbing; buku laporan langsung dan buku penilaian hasil berguru dijalankan : a. Untuk semester ganjil , pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil ; b. Untuk semester genap , pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap . (2) Penyerahan buku laporan langsung dan buku penilaian hasil belajar kelas XII SMK pada semester genap dikelola gotong royong dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain. Pasal 1 0 Waktu pelaksanaan cobaan ditentukan selaku berikut : a. Ujian N asional Sekolah Menengah kejuruan untuk mata uji normatif , adaptif diselenggarakan pada ahad pertama bulan April 20 1 8; b. Ujian N asional SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada ahad ke tiga bulan Februari 20 1 8. c. Ketentuan lain menyangkut Ujian yang mencakup Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri. BAB VII LIBUR SEKOLAH Pasal 1 1 (1) Libur Semester ganjil berjalan selama 12 ( dua belas ) hari kerja; (2) Libur Semester genap berjalan selama 18 (delapan belas) hari kerja. (3) Satuan Pendidikan mampu menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat ( 2 ) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota setempatsesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak meminimalkan jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran; BAB VIII HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN Pasal 1 2 (1) Hari Libur sekitar Idul Fitri a dalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sehabis 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan; (2) Satuan Pendidikan dapat memutuskan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) selaku hari mencar ilmu untuk meningkatkan keyakinan dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/KotadanDinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya; (3) Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar mengisi hari libur tersebut dengan banyak sekali aktivitas yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, tergolong banyak sekali acara ekstrakurikuler yang lain yang bernuansa sopan santun, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini; BAB I X KETENTUAN LAIN DANPENUTUP Pasal 1 3 (1) Keputusan ini berlaku selaku anutan untuk SMK (2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan lalu dalam Keputusan tersendiri; (4) Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dengan catatan bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya .
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Thursday, December 10, 2020
Penetapan Kalender Pendidikan
Diterbitkan December 10, 2020
Artikel Terkait
- A. Mekanisme Pengembangan KTSP 1.
- PENGEMBANGAN DOKUMEN II DAN DOKUMEN III Dokumen II (SILABUS)
- A. Ruang Lingkup Penyusunan KTSP SMK Penyusunan KTSP SM
- Banyak sekali opsi media pembelajaran yang tersedia yang dapat kita pilih. Nah berikut
- Exsport > Blackboard 7.1-9.0... Sehingga muncul halaman Export to Blackboard
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon