PEMEGANG SAHAM DAN PEMBAGIAN DIVIDENNYA Oleh AGUS RIYANTO (Mei 2018) Motivasi utama penanam modal berinvestasi di Pasar Modal yaitu untuk menerima dividen. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dividen yaitu bab keuntungan atau pemasukan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh Direksi serta disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham atau dapat diartikan sebagai sejumlah duit yang berasal dari hasil laba yang dibayarkan terhadap pemegang saham suatu perseroan. Dengan demikian dapat diterjemahkan bahwa pada dasarnya dividen yakni keuntungan higienis (artinya untung dan tidak merugi) yang diperoleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu dan dibagikan kepada pemegang saham. Oleh alasannya itu, tidaklah mungkin dividen dibagikan di dalam keadaan keuangan perusahaan yang tidak baik performanya atau tidak untung. Untuk itu, di dalam praktiknya, acap kali investor yang berkehendak memperolehnya, maka mesti bersedia menahan atau memegang saham yang sudah dibelinya dalam rentang waktu setidak-tidaknya untuk rentang waktu 1 tahun. Hal ini didasari terhadap kewajiban bahwa setiap tahun perusahaan publik untuk menerbitkan pembukuan keuangan, dimana salah satunya kewajiban untuk membagikan dividen terhadap pemegang sahamnya, maka hal tersebut mampu dijadikan dasar pertimbangannya. Meski harus dipahami bahwa dividen hanya akan dibagikan setahun sekali kepada pemegang saham sesuai dengan komposisi kepemilikan jumlah sahamnya yang dimilikinya. Untuk maksud di atas, maka pemegang saham sudah seharusnya dibekali dengan pengetahuan ihwal dasar hukumnya wacana dividen itu sendiri. Meskipun tidak terdapat ketentuan khusus wacana dividen, tetapi pembagian dividen dapat diketemukan di aneka macam perundang-usul mirip pertama UUPT. UUPT terdapat beberapa ketentuan yang menjadi catatan untuk diperhatikan. Hal ini alasannya semua perusahaan, baik tertutup maupun terbuka, memiliki dasar aturan yang serupa adalah wajib mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di dalam UUPT. Konsekuensinya, perusahaan menjadi wajib mengikuti semua ketentuan yang ada dalam UUPT, mirip: Pasal 52 ayat 4 (hak pemegang saham yang tidak dapat dibagi), Pasal 53 ayat 4 karakter d dan e (pemegang saham berhak menerima pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif dan ketentuan hak pemegang saham terlebih dulu dari pemegang saham lain atas pembagian kekayaan perseroan dan likuidasi), Pasal 70 (penggunaan keuntungan perusahaan) dan Pasal 71 (penggunaan laba bersih untuk dipakai dana cadangan mesti diputuskan dalam RUPS). Kedua , deviden juga dikontrol oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1995 perihal Pasar Modal (UUPM) melalui Pasal 60 ayat 2 (keharusan Emiten, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek menyerahkan dividen dalam penetipan kolektif kepada pemegang rekening). Ketentuan ini bermaksud untuk menjamin hak-hak pemegang saham untuk secepatnya diterima dividennya terhadap pemegang rekenining yang bersangkutan. Ketiga , lebih khusus lagi wacana saham bonus telah dikelola dalam Peraturan Bapepam No. IX. D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-35/PM/2003 tanggal 30 September 2003 ihwal Saham Bonus. Kemudian berikutnya dikontrol lebih detail dalam ketentuannya Peraturan PT BEJ (sekarang Bursa Efek Indonesia) No. II-A-1, Lampiran Keputusan Direksi BEJ Kep.002/BEJ/01-2003 tanggal 17 januari 2003 wacana Ketentuan Umum Perdagangan Efek di Bursa Efek Jakarta, serta terakhir dikelola oleh Peraturan PT BEJ No. Kep-004/BEJ/01-2003 tanggal 17 Januari 2003 wacana Perdagangan Efek Tanpa Warkat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sebagai konsekuensi ketentuan dan hukum dividen, maka pemegang saham, seharusnya, mengenali bahwa dividen yang mau diterimanya adalah dalam bentuk tunai (duit). Namun dapat saja diberikan dalam bentuk saham dividen atau aktiva lain-lain dengan mana akan sangat tergantung kepada keadaan keuangan perusahaan. Kondisi tersebut akan sungguh bergantung terhadap jumlahnya uang tunai yang dimiliki perusahaan dan berapa kebutuhan tunai untuk menyanggupi keharusan perusahaan ketika ini maupun dan waktu yang hendak datang dengan mengalokasikan dananya untuk mampu membagikan dividen terhadap pemegang saham. Dengan dasar demikian, maka selain dividen tunai (cash dividend), pemegang saham juga mampu memperoleh dividen di dalam bentuk lain, contohnya : dividen saham (stock dividend) yaitu dividen tidaklah dalam bentuk duit tunai, namun saham perusahaan tersebut, dividen property (property dividend) yakni dividen dalam bentuk aktiva selain saham seperti aktiva tetap dan surat-surat berguna dan dividen likuidasi (liquidation dividend) yaitu dividen yang diberikan terhadap pemegang saham selaku akhir terjadinya likuidasi perusahaan dimana yang akan dibagikan yaitu selisih antara nilai realisasi asset perusahaan dikurangi dengan semua kewajibannya perusahaan. Harus diakui bahwa dari jenis-jenis dividen, maka yang sering dibagikan ialah dividen dalam bentuk tunai dan jenis dividen ini yakni paling disukai oleh para pemegang saham. Hal yang lain, yang sebaiknya, diketahui pemegang saham yakni bahwa keputusan dibagikannya dividen diputuskan oleh RUPS. Mengapakah demikian ? Kesemuanya bermula dari berubahnya status menjadi perusahaan publik dengan jalan menjual sebagian sahamnya. Konsekuensi dari hal itu yaitu bahwa perusahaan tersebut harus melaporkan kinerjanya terhadap penduduk melalui media pembukuan keuangan setiap tiga bulan sekali di dalam satu tahunnya, sehingga totalnya menjadi empat kali membuat pembukuan keuangan. Namun demikian, dividen tidak harus dibagikan setiap bulan. Sebuah laporan keuangan akan terdapat laporan ihwal berapakah laba perusahaan di dalam satu tahun berjalan perusahaan yang bersangkutan. Untuk itu, maka dalam RUPS akan ditentukan berapakah dividen yang hendak mampu diterima oleh para pemegang saham atau dapat juga perusahaan tidak menunjukkan dividen untuk tahun waktu berjalan tersebut. Mengapa mesti dengan keputusan RUPS ? Sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas (UUPT), maka terperinci bahwa RUPS yaitu organ yang memang berwenang untuk menentukan apakah pembagian dividen itu mampu dilakukannya ataukah tidak kepada penanam modal. Hal ini, alasannya dalam pembahasan dividen terbuka kemungkinannya selain untuk dibagikan selaku dividen, keuntungan perusahaan juga dapat dialokasikan terhadap dipakai selaku keuntungan ditahan. Artinya, proposionalitasnya pembagian laba perusahaan menjadi ditahan dan dividen menjadi sangat tergantung kepada RUPS dan keadaan keuangan perusahaan pada dikala itu. Oleh alasannya itu, dapat saja terjadi bahwa RUPS memutuskan tidak akan membagikan dividen. Melalui RUPS juga akan menetapkan bagaimankah dengan penggunaan keuntungan higienis, tergolong ketentuan wacana jumlah penyisihan kepada dana cadangannya (Pasal 70 ayat 1 UUPT). Melalui penjelasan tersebut diatas, maka pemegang saham mendapatkan gambaran lazim ihwal garis besar tentang dividen, khususnya dari faktor hukumnya yang mengontrol. Hal ini untuk mampu menghindari salah pemahaman ihwal dividen yang dapat saja terjadi, misalnya dapat saja bahwa perusahaan dalam tahun tertentu tidak membagikan dividennya, disebabkan aspek internal berbentukkinerja keuangan yang memburuk sehigga merugi atau mampu juga aspek eksternal alasannya keadaan politik negara yang tidak stabil sehingga nilai mata uang dan kebijakan ekonomi yang tidak kondusif dan tidak konsisten, maka dengan terpaksa perusahaan tidak membagikannya. Dengan pengetahuan inilah, maka pemegang saham mampu mengerti bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang perseroan mampu menjelaskan masalahnya dengan jelas dan dengan dibarengi dasar usulandan sebab dalam suatu RUPS. Melalui hal itu, maka muara permasalahannya terletak terhadap keadaan ekonomi yang mendasarinya berminat membagikan dividen atau tidak perusahaan. Kondisi menjadilah berlainan jika perusahaan dalam kondisi baik dan menguntungkan (tidak merugi), sehingga, sangat tidak mungkin tidak berminat untuk membagikan dividennya kepada pemegang saham. Hal ini, sebab tidak mampu diterima akal dan nalar sehat oleh pemegang saham kalau tidak membagikan dividennya. Kejelasan dan pemaham hal ini menjadi penting untuk memberikan kepastian penanam modal, yang telah ikut serta dalam kepemilikan saham dengan membelinya, dengan mempercayakan investasinya kepada perusahaan publik dengan cita-cita bahwa dividen setidak-tidaknya setahun sekali. Untuk itulah, dibutuhkan keterbukaan isu perusahaan tentang soal dibagikan dan tidak dividen tersebut dengan dibarengi aspek aturan dividen yang menjadi dasar kebijakan perusahaan tersebut. (***) Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Monday, December 7, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon