Tuesday, December 15, 2020

Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia dikelola dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu sebagai berikut. a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut sudah menjadi WNI. b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI. c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara ajaib (WNA), atau sebaliknya. d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan terhadap anak tersebut. e. Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI. f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI. g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengukuhan itu dijalankan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin. h. Anak yang lahir di kawasan negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terperinci status kewarganegaraan ayah dan ibunya. i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak dikenali. j. Anak yang lahir di daerah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. k. Anak yang dilahirkan di luar kawasan Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang sebab ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. l. Anak dari seorang ayah atau ibu yang sudah dikabulkan permintaan kewarganegaraannya, lalu ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan komitmen setia. Salah satu syarat berdirinya negara yaitu adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga negara? Jawabannya berlawanan, satu dan yang yang lain merupakan konsep yang serupa namun tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk yaitu orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam sebuah negara, sedangkan yang bukan penduduk yakni orang yang berada di sebuah daerah sebuah negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di daerah negara tersebut. b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara yaitu orang yang secara hukum ialah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang gila atau warga negara abnormal. c. Rakyat sebagai penghuni negara, memiliki peranan penting dalam mempersiapkan, mengelola dan merealisasikan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut. 1) Warga negara yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang selaku warga negara. 2) Penduduk yakni Warga Negara Indonesia dan orang aneh yang bertempat tinggal di Indonesia. 3) Hal-hal tentang warga negara dan penduduk dikontrol dalam undang-undang. Dari uraian di atas, timbul sebuah pertanyaan apakah setiap penduduk ialah Warga Negara Indonesia? Jawabannya pastinya tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya ketimbang Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia siapa pun yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang asing atau warga negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara teman, pelajar atau mahasiswa abnormal yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang aneh yang melakukan pekerjaan di Indonesia. Selain itu, ada pula orang- orang gila yang datang ke Indonesia sebagai turis. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling lama sebulan sampai dua bulan, tidak sampai menetap satu tahun lamanya. Oleh sebab itu, mereka tidak mampu disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan tetapi, ada juga di antara orang-orang asing yang telah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang asing yang sudah bebuyutan bertempat tinggal di Indonesia dan telah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian mampu menyaksikan adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India dan lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yang paling banyak. Sebagai masyarakatIndonesia yang sah, setiap orang harus mempunyai surat informasi penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita diketahui dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat informasi masyarakatitu sangat penting, bila kalian telah sampaumur kelak (sudah meraih usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu sangat penting? Hanya mereka yang mempunyai KTP yang mampu memilih dan diseleksi dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, cuma mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan kewarganegaraan kelas X                 
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)