Thursday, February 27, 2020

Cara Dan Standar Aktivasi Rekening Akseptor Pip

Pada artikel kali ini aku a kan membuatkan bimbingan perihal Cara dan Persyaratan Aktivasi Rekening Penerima PIP. Bagi bapak dan ibu operator sekolah atau yang bertugas menangani pencaian dana program indonesia cerdik di lembaga atau instansi sekolah hendaknya paham dengan kriteria yang akan aku bagikan dibawah ini. Pastikan Anda sering menganalisa situs Sipintar Enterprise untuk melihat data siswa peserta PIP atau acara Indonesia Pintar untuk melihat data-data akseptor ajar yang dananya sudah masuk atau akan melakukan aktivasi.  Berbeda tampilan pada situs PIP untuk tahun 2021. Pada awal tahun kemarin kita mampu melihat data-data siswa yang berhak atau disarankan untuk menerima Program Bantuan Dana PIP. Nah, setelah di ACC oleh sentra, maka siswa kandidat peserta PIP mampu kita lihat dibagian navigasi Siswa Nominasi. Cara dan Persyaratan Aktivasi Rekening Penerima PIP Data siswa yang timbul pada sajian Siswa Nominasi ini mesti melakukan aktivasi rekening bila belum melaksanakan aktivasi. adapun Cara dan Persyaratan Aktivasi Rekening Penerima PIP yakni selaku berikut: A. Syarat Aktivasi Rekening PIP oleh Peserta Didik Proses aktivasi Rekening PIP dapat dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Didik dengan membawa standar berikut: Membawa Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan. Jika Peserta Didik sudah pindah dalam satu jenjang pendidikan yang serupa, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal atau Satuan Pendidikan yang baru. Membawa Identitas Pengenal Penerima PIP. Untuk Penerima PIP Jenjang Pendidikan Sekolah Menengan Atas, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, dan Paket C wajib menjinjing KIP, Kartu Pelajar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah. Sedangkan Peserta Didik untuk Jenjang Pendidikan SD, SDLB, Paket A, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, dan Paket B, membawa identitas KTP orang bau tanah/wali dan KK. Jika orang bau tanah belum mempunyai atau kehilangan KTP atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat informasi dari pegawanegeri pemerintah lokal sesuai domisili peserta dana. Saat proses aktivasi, didampingi oleh orang bau tanah / wali atau dapat dikuasakan terhadap Kepala Bendahara / Guru Satuan Pendidikan dengan membawa KTP dan SK Pengangkatan yang masih berlaku. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang ditawarkan oleh Bank penyalur. B. Kondisi yang Memenuhi Syarat Aktivasi Rekening PIP oleh Kuasa Peserta Didik Aktivasi rekening SimPel PIP oleh kuasa Peserta Didik dapat dijalankan bila Peserta Didik memenuhi salah satu keadaan selaku berikut: Penerima PIP berdomisili di tempat yang kondisinya susah untuk mengakses ke bank penyalur, seperti tidak ada Bank penyalur di Kecamatan Satuan Pendidikan / tempat tinggal Peserta Didik. Kondisi geografis yang menyulitkan seperti kawasan kepulauan, pegunungan, atau pedalaman. Jarak dan waktu tempuh relatif jauh. Penerima PIP Dikdasmen berdomisili di kawasan yang kondisi transportasinya susah, mirip biaya transportasi relatif besar dan atau armada angkutanterbatas. Penerima PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung seperti sedang sakit, penyandang disabilitas, sedang praktik kerja lapangan, berada di Pondok Pesantren / Asrama / Satuan Pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas. Sedang mengalami petaka / non alam / sosial yang menjadikan acara tidak dapat berjalan dengan wajar . Penerima PIP pada jenjang Sekolah Dasar, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak mampu didampingi oleh orang renta/wali karena berada di tempat/negara lain. Penerima PIP dipanggil dalam acara Kunjungan Kerja Pemerintah. C. Syarat Aktivasi Rekening PIP oleh Kuasa Peserta Didik Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik harus menyanggupi kriteria selaku berikut : Membawa Surat Kuasa Peserta Didik yang diberikan dari orang renta / wali. Surat Kuasa dilampiri identitas Peserta Didik seperti KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK, atau surat informasi domisili dari Kepala Desa / Lurah. Surat Kuasa Peserta Didik mampu diberikan secara individu atau kolektif. Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani kuasa Peserta Didik. Surat informasi aktivasi rekening PIP dari Kepala Satuan Pendidikan. Fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menawarkan aslinya. Fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya. Identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA. D. Aktivasi KIP ATM KIP ATM diberikan kepada Penerima PIP yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS. Aktivasi KIP ATM dilaksanakan di unit kerja Bank penyalur yang menerbitkan buku rekening SimPel. Aktivasi KIP ATM dilakukan secara serentak dengan aktivasi rekening SimPel PIP. Jika KIP ATM tidak dapat dikerjakan secara serempak, maka Bank penyalur akan memberikan info waktu aktivasi KIP ATM terhadap Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik. Aktivasi KIP ATM dilakukan dengan menenteng kriteria yaitu identitas pengenal Peserta Didik dan buku rekening SimPel PIP. Peserta Didik, orang renta/wali, atau kuasa Peserta Didik mempertahankan kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM kepada Peserta Didik dan/atau orang renta/wali yang memenuhi persyaratan. Semoga artikel wacana Cara dan Persyaratan Aktivasi Rekening Penerima PIP mampu berfaedah. Berikut ini yakni anjuran video panduan untuk menganalisa Nominasi siswa penerima PIP tahap selanjutnya: Demian artikel ihwal Cara dan Persyaratan Aktivasi Rekening Penerima PIP, terima kasih. Salam satu data.
Sumber https://somadrug1.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)