ZAKAT PROFESI ___________________ Bisa Diqiyashkan dg Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas yakni 20 X 4,25 gram = 85 gram. 85 x harga emas murni dimasa wajib zakat itu (teladan Rp.500.000/gram) = Rp.42.500.000 : 12= Rp.3.541.666,666666667 /bulan. Kaprikornus bila penghasilan total kita setahun mencapai Rp.42.500.000 Itu bermakna dikeluarkan zakat 2,5%. Atau yg Perkiraan setiap bulannya berpenghasilan Rp. 3.552.000, maka keluarkan minimal 2,5%, SEBELUM DIKURANGI APAPUN, supaya hartanya higienis dan berkah. ___________ Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. )orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk menyanggupi penghidupannya. 2. )orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. )Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. )Muallaf: orang yang gres masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. )memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. )orang berhutang: orang yang berhutang sebab untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya, berhutang untuk menutupi kebutuhan utama hidup. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, meskipun ia mampu membayarnya. 7. )pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin yg berjuang dijalan Alloh mirip guru ngaji/santri/mujahid. (di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu meliputi juga kepentingan-kepentingan umum muslimin seperti mendirikan sekolah, rumah sakit , pesantren dan lain-lain. Tetapi selama masih ada mustahiq zakat dari kelompok muslimin maka sebaiknya diberikan kpd mustahiqnya). 8. )orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, yg mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. ______ •Anak yatim boleh menerima zakat kalau beliau masuk dalam salah satu tolok ukur mustahiq teladan karena miskin. •Jika yatim itu kaya harta, maka dia tidak boleh mendapatkan zakat. •Zakat jangan diberikan kepada orang yg kita wajib menafkahinya adalah anak, istri, orang renta, mertua. Karena untuk mereka telah ada keharusan nafaqoh. PERLU DIFAHAMI BAHWA INI ADALAH RANAH IJTIHAD Hadits dasar ijtihad: Dari hadits Rasulallah SAW Hadits mu’adz bin jabbal R.A yang mengambarkan sewaktu ia di utus ke Yaman : قال النبى : كيف تقضي إذا عرض لك القضاء ؟ قال معاذ : أقض بكتاب الله قال النبى : فإن لم تجد فى كتاب الله ؟ قال معاذ : فبسنة رسول الله قال النبى : فإن لم تجد فى سنة رسول الله ؟ قال معاذ : أجتهد رأيي ولاألوا . فضرب رسول الله صلعم صدره وقال الحمد لله وفق رسول الله لما يرض الله ورسول الله “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. dikala mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu kasus yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan menetapkan menurut Kitabullah (al-Qur'an).” Lalu Nabi berkata, “Dan bila di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu aku akan menetapkan berdasarkan Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi mengajukan pertanyaan lagi, “Dan bila engkau tidak mendapatkan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan memanfaatkan pertimbangan nalar asumsi sendiri (ijtihadu bi ra'yi) tanpa tidak yakin sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan terhadap utusan Rasul-Nya dengan sebuah perilaku yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami). • Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seorang yang berijtihad sesuai dengan kesanggupan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, dan kalau kemudian ijtihadnya itu salah maka dia menerima satu pahala. Hal tersebut ditegaskan lewat sebuah hadis yang artinya: “Dari Amr bin As, bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam menetapkan sebuah duduk perkara, ternyata ijtihādnya benar, maka beliau menerima dua pahala, dan kalau dia berijtihād, lalu ijtihādnya salah, maka dia menerima satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim). • الاجتهاد لا ينقض بالإجتهاد “Ijtihat itu tidak bisa dirusak dengan ijtihad lainnya”, Sebuah hasil ijtihad yang telah dikerjakan pada sebuah kawasan dan waktu tertentu tidak dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad pada kawasan dan waktu lainnya. Kaidah tersebut berlaku dalam ijtihad yang dikerjakan oleh satu orang mujtahid ataupun lebih. Oleh alasannya adalah itu, hasil ijtihad seorang Mujtahid pada waktu kini, tidak mampu membatalkan hasil ijtihadnya pada kala lampau. Begitu pula hasil ijtihad seorang mujtahid tidak dapat membatalkan hasil ijtihad mujtahid yang lain. hal tersebut karena Pembatalan hasil ijtihad oleh ijtihad yang lain mampu mengakibatkan instabilitas hukum/tidak adanya ketetapan hukum. Sebab hasil-hasil ijtihad akan terus saling membatalkan, ijtihad yang dulu dibatalkan oleh ijtihad yang kini, ijtihad yang sekarang akan dibatalkan oleh ijtihad yang akan datang dan begitu seterusnya. Tidak adanya ketetapan hukum ini mampu menyebabkan kesusahan dan kesemrawutan yang besar. (Syekh Abdurrahman Asymuni) Imam As-Syafi'i tetap berijtihad melaksanakan sholat lihurmatil waqti dg berlandaskan hadits sayyidah Aisyah yg dikala kehilangan kalungnya diakhir waktu ia melaksanakan sholat tanpa wudlu sebab tidak ada air, barulah turun ayat perihal tayammum. Dalam beberapa keadaan tertentu Imam As Syafi'i tetap menganjurkan dilaksanakannya sholat dan mengqodlonya ketika memungkinkan tercapainya syarat-syarat sahnya sholat itu (seperti sholat dipesawat pola real saat ini, yg sukar berwudlu dg air ataupun abu, juga kadang tidak menghadap qiblat, saat sholat fardlu). Sayyidah Aisyah pun berijtihad tetap melakukan sholat padahal tidak berwudlu dikala itu (saat sebelum turun ayat tayammum), dan ini permasalahan sholat. Beliau berijtihad khawatir lebih salah bila menunda sholat sampai keluar waktunya. Tujuan dikeluarkannya zakat profesi (penghasilan kerja) yakni: • adanya tujuan pemerataan dlm kemakmuran ummat, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi. •Jika sebagian orang tidak menghendakinya sbg zakat, maka tetaplah masuk dlm perintah dan anjuran berinfaq secara biasa dari hasil kasab kita sebagaimana Alloh berfirman: Al-Baqarah 267 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang bagus-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kau. Dan janganlah kamu memilih yang jelek-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kau sendiri tak maumengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Al-Baqarah 268: ٱلشَّيْطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِٱلْفَحْشَآءِ ۖ وَٱللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan memerintahkan kau berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan dibandingkan dengan-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui. • Contoh ijtihad yang lain: Berkata Ahmad bin Al Laits: “Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata: “Aku sangat mendo’akan Imam As Syafi’i dalam shalatku selama 40 tahun, saya berdoa: ”Ya Allah, ampunilah diriku dan orang tuaku, dan Muhammad bin Idris Asyafi’i.” (Manaqib As Syafi’i lil Baihaqi, hal. 254, vol. 2). • Contoh real ijtihad yang lain adalah: Menzakati uang tabungan di bank berupa uang kertas atau bisa juga diistilahkan duit elektronika, bukan berbentukemas atau perak. • Contoh ijtihad yang lain: Menzakati hasil usaha berupa hasil sewa kontrakan sebanyak 300 kamar kontrakan, dan pembayarannya via transfer rekening bank. Sang pemilik kontrakan ini hanya memiliki perjuangan sewa kontrakan saja sebab berfikir aman dan simpel. والله ورسوله اعلم بالصواب واستغفر الله العظيم إذا كان الخطء منى Alloh dan RosulNYA yg lebih mengenali kebenaran, saya beristighfar kepada Alloh jika ada keluputan dan kesalahan dari diri ini. habibana alwi
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com
pop
Monday, July 6, 2020
Zakat Profesi
Diterbitkan July 06, 2020
Artikel Terkait
- Macam - macam Prosesor 12 Agustus 2009 oleh asmarie Prosesor merupakan ota
- سنن مهجورة من السنن المتعلقة بالوضوء 1- الجلوس عند الوضوء . 2- إستقبال القبلة في ا
- Pengumuman Terakhir PELAKSANAAN UNBK Sekolah Menengan Atas Posko UBK01-04-201904:01 Ha
- 1 B. E C. E = 1 D. E = 0 E. E = 16. Jika harga barang naik 20% mengakibatkan
- Kelebihan Topologi RING Dan Kelemahan Topologi RING C. RING
- NABI MUSA AS : "YA TUHANKU, AKU MELIHAT DI LAUH-LAUH ITU, DISEBUTKAN MEREKA SUATU UMAT Y
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon