Thursday, August 6, 2020

Keunggulan Cv Dibanding Pt

dunia bisnis, kerap kali dihadapkan pada kewajiban untuk menciptakan badan perjuangan. Bahkan untuk beberapa sektor bisnis, diwajibkan mempunyai legalitas dalam operasionalnya. Comanditaire Venootschap atau CV yaitu salah satu bentuk tubuh perjuangan populer selain PT (Perseroan Terbatas). Sesuai namanya, bentuk perjuangan ini merupakan peninggalan aturan kurun Belanda. Berdasarkan tanggung jawabnya, pemiliknya terbagi menjadi dua. Pertama adalah pemilik yang bertanggung jawab terbatas (sekutu pasif) dan yang lain memiliki tanggung jawab tak terbatas (sekutu aktif). Dengan kata lain, sekutu pasif lazimnya hanya menyetorkan modal untuk pendirian CV tanpa perlu terlibat dalam operasional perusahaan. Sementara sekutu aktif mampu menjadi pemilik sekaligus masuk dalam pengurus atau administrasi CV. "Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang berikutnya disebut CV adalah persekutuan yang diresmikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk melakukan usaha secara terus menerus," bunyi Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Persekutuan Komanditer. Berikut ini beberapa keuntungan mendirikan CV dibandingkan PT: Tidak ada keharusan modal minimum yang ditetapkan pemerintah dikala mendaftarkan pendirian CV ke Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa modal, seseorang sudah mampu memiliki tubuh perjuangan yang formal dan diakui legalitasnya. Modal minimum yang disetorkan terkadang jadi kendala bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang gres merintis bisnis. 2. Proses pendiriannya lebih gampang Dari aturan prsedur yang berlaku untuk pendaftaran tubuh usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, proses pendirian CV memang lebih gampang ketimbang mendirikan PT gres. Ini alasannya kriteria yang diharapkan dalam pendirian CV jauh lebih minim dibandingkan bila memilih mendirikan PT. Prosesnya juga lebih singkat diatasi. Itulah laba CV. Pemilihan nama CV juga lebih bebas dibandingkan PT. Bagi badan usaha berupa CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya. 3. Individu mampu ikut menanam modal tanpa ikut mengelola perusahaan Pemilik CV terbagi dalam dua golongan adalah pemilik aktif dan pasif. Pemilik pasif cuma ikut menanam modal tanpa perlu aktif di dalamnya dan menerima keuntungan dari perjuangan perusahaan. Selain itu, tanggung jawab aturan dalam CV akan dibebankan kepada pemilik atau sekutu aktif. Dengan kata lain, tanggung jawab atas kelalain yang mengakibatkan kerugian tidak melibatkan sekutu pasif. Dari segi administrasi perusahaan, pengelolaan juga mampu lebih baik alasannya diduduki oleh sekutu aktif yang memang mempunyai kemampuan. 4. Perpajakan yang lebih mudah Sistem pembayaran pajak pada CV tak serumit dalam pengurusan pajak PT. Pemerintah hanya mengharuskan pajak dari keuntungan atau laba CV pada selesai tahun atau satu kali pajak. Bagian keuntungan yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non-objek PPh. Hal ini berlainan dengan pajak yang diterapkan pada PT. 5. Tak harus berkantor di zona niaga CV membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai keterangan alamat CV berada. SKDP ini wajib karena diharapkan selaku syarat mengajukan dokumen penting lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat izin usaha, dan Tanda Daftar Perushaan (TDP). SKDP ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa domisili dari CV. Untuk CV, kantornya tidak harus berada di zona niaga. Itulah beberapa keuntungan CV daripada memilih mendirikan PT yang perlu dikenali.
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)