Wednesday, September 2, 2020

Hak Asasi Manusia

Sejarah HAM di Indonesia


Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan marabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antar umat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.


hak asasi manusia






  • Pada masa prakemerdekaan




Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonseia pertama yang secara jelas mengungkapakan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.






  • Pada masa kemerdekaan




Pada masa orde lama


Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hattadan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikin nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.


Pada masa orde baru


Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap ebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula beragai pelanggaran HAM berat. Hal itu ahirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengahiri kekuasaan orde baru.


Pada masa reformasi


masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005,


pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.




Pengertian Hak Asasi Manusia


Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”


Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :



  • Hak asasi pribadi (Personal Rights)


Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.



  • Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara


Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.



  • Hak asasi ekonomi (Property Rights)


Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.



  • Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).


Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.



  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of Legal Equality)

  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.




Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.


Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :



  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis

  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya

  3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain


Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:



  1. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang wenangan.

  2. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia

  3. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar




Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.



  1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

  2. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksudmenghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)

  3. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

  4. Penyiksaan

  5. Penghilangan orang secara paksa

  6. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

  7. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

  8. Pemukulan

  9. Penganiayaan

  10. Pencemaran nama baik

  11. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya




Macam-macam HAM




Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)


Hak asasi pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, dan lainnya.


Contohnya :



  1. a)Hak kebebasan dalam berpendapat;

  2. b)Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama;

  3. c)Hak kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat;

  4. d)Hak kebebasan berorganisas;

  5. e)Hak untuk hidup, berprilaku, tumbuh dan berkembang;

  6. f)Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.




Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)


Hak Asasi Ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.


Contohnya :



  1. a)Hak kebebasan dalam membeli sesuatu;

  2. b)Hak kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak;

  3. c)Hak memiliki sesuatu;

  4. d)Hak memiliki pekerjaan yang layak;

  5. e)Hak kebebasan melakukan transaksi;

  6. f)Hak untuk menikmati SDA;

  7. g)Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak;

  8. h)Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.




Hak Asasi Politik (Political Right)


Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih.


Contohnya :



  1. a)Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden;

  2. b)Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua RT;

  3. c)Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan;

  4. d)Hak mendirikan partai politik;

  5. e)Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi;

  6. f)Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.




Hak Asasi Hukum (Rights Of  Legal Equality)


Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.


Contohnya :



  1. a)Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum;

  2. b)Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan;

  3. c)Hak yang sama dalam proses hukum;

  4. d)Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dengan hukum;




Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)


Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain sebagainya.


Contohnya :



  1. a)Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak;

  2. b)Hak untuk mendapatkan pelajaran;

  3. c)Hak untuk memperoleh jaminan sosial;

  4. d)Hak untuk berkomunikasi;

  5. e)Hak untuk memilih, menentukan pendidikan;

  6. f)Hak untuk mengembangkan bakat dan minat;




Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.


Contohnya :



  1. a)Hak memperoleh kepastian hkum;

  2. b)Hak menolak digledah tanpa adanya surat penggeledahan;

  3. c)Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum;

  4. d)Hak untuk mendapatkan hal yang sama didalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan;

  5. e)Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.




Hakikat HAM


Manusia adalah mahluk yang diciptakan oleh Tuha Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan kepada manusia “adalah akal dan pikiran” yang membedakannya dengan mahluk lain sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugrahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia lain. Hak tersebut juga disebut dengan hak asasi manusia (HAM).


Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugrah Tuhan YME. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. HAM terdiri dari dua hal yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.


Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajban pada diri manusia tersebut, Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.


Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku sistem pemerintahan Indonesia tahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dalam kehidupan manusia.




Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Hak Asasi Manusia : Sejarah, Pengertian, Ciri, TUjuan, Macam, Hakikat, semoga artikel inni bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon