Monday, September 7, 2020

Hukum Talak

Pengertian Talak


Talak (الطلالق) menurut bahasa adalah melepaskan ikatan. Kata tersebut diambil dari lafazh لاطلاق yang maknanya adalah melepaskan dan meninggalkan. Sedangkan talak menurut istilah hukum syara’ adlah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 627), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/383), dan Terj. Subulus Salam (III/12)]


 Hukum Talak


Talak hukumnya menjadi wajib, apabila dalam hubungan berumah tanggan, pasangan suami istri sering bertikai. Kemudian seorang hakim mengutus dua orang juru damai melihat keadaan keduannya, mereka berpendapat bahwa perceraina adalah jalan terbaik bagi keduanya. maka, ketika itu suami wajib menceraikan istrinya. Dankeadaan ini hampir sama seperti seorang suami yang menjatuhkan iilaa’ ketika dia tidak ingin rujuk dengan istrinya setelah masa ‘iddah istrinya habis. Demikian menurut pendapat kebanyakan ulama.


Talak hukumnya menjadi mustahab (dianjurkan), manakala seorang istri melalaikan hak-hak Allah seperti Shalat, shaum, dan yang semisalnya. Sementara suami tidak memiliki kemampuan lagi untuk memaksanya atau memperbaiki keadaannya. Talak seperti ini juga dapat dilakukan manakala istri tidak bisa menjaga kehormatannya.


Talak hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan), ketika perceraian itu sendiri dibutuhkan. Mesalkan suami mendapati akhlak istinya buruk, sehingga suami merasa dipersulit olehnya. Sementara suami tidak menadapatkan harapan dari kebaikan istrinya. hal ini berkaitan dengansikap nusyuz (kedurhakaan) seorang istri terhadap suami, dan masalah ini akan dijelaskan pada tempatnya tersendiri, insyaallah.




 Hukum Talak Tanpa Sebab


Dari Jabir, Nabi ‘alaihis shalatu was salam bersabda:


“sesungguhny aiblis singgasananya berada diatas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Diantara mereka ada yang lapor: saya telah melakukan godaan iniIblis berkomentar: kamu belum melakukan apa-apa. Datang yang lain melaporkan: saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah berpisah (talak) dengan istrinya. kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata: sebaik-baik setan adalah kamu.” (HR. Muslim 2813)


Dalam hadis ini, iblis memuji dan berterima kasih atas jasa tentaranya yang telah berhasil menggoda manusia, sehingga keduanya bercerai tanpa sebab yang dianggap dalam syariat. Ini menunjukkan bahwa perceraian suami istri termasuk diatara perbuatan yang disukai iblis. Iblis menjadikan singgasananya di atas laut untuk menandingi Arsy Allah ta’ala, yang berada di atas air dan diatas langit ketujuh.


Pada dasarnya talak adalah perbuatan yang dihalalkan. Akan tetapi, perbuatan ini disenangi iblis, karena perceraian memberikan dampak buruk yang dasar bagi kehidupan manusia. Terutama terkait dengan anak dan kerurunan. Oleh karena itu, salah satu diantra dampak negatif sihir yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an adalah memisahkan antara suami dan istri.




Rukun Dan Syarat Talak


Sebagaimana keharusan yang mesti ada pada bentuk-bentuk akad dan transaksi yang lain, untuk keabsahan talak juga mesti memenuhi rukun dan syarat itu, berbeda pengertiannya menurut pakar hukum Islam, namun kensekwensi yang ditimbulkan keduanya apabila tidak terpenyhi dalam hal suatu akad atau transaksi, relative sama, yaitu tidak sahnya akad atau transaksi tersebut.






  • Rukun Talak




Terjadinya perbedaan pendapat dikalang ulama mengenai penetapan rukun talak. Menurut ulam Hanafiyyah, rukun talak itu adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Kasani




Syarat Talak


Untuk keabsahan talak yang dijatuhkan oleh seorang suami juga mesti memenuhi beberapa syarat yang telah dikemukakan oleh para ulama, disampng beberapa rukun yang telah dikemukakan pada pembahasan terdahulu.


Dalam menetapkan syarat-syarat yang terpenuhi untuk keabsahan talak ini juga terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Secara umum, mereka dapat dikelompokkan kepada Hanafiyyah dan selain Hanafiyyah.


Menurut ulama dari kalangan Hanafiyyah, syarat-syarat talak yang mesti dipenuhi tersebut diklasifikasikan kepada tiga kategori, yaitu ada yang terdapat pada suami, terdapat pada isteri dan ada terdapat pada rukun halal atau lafal itu sendiri.




Klasifikasi Talak


Talak dilihat dari Segi Lafadz


 Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).






  • Talak sharih




Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak  dan dijatuhi talak”. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.


Dengan redaksi talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal  yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Hasan dan Tirmidzi).






  • Talak kinayah




Talak kinayah ( sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boeh di artikan untuk perceraian nikah atau yang lain, seperti kata suami, pulanglah engkau ke rumah keluargamu, atau pergilah dari sini, dan sebagainya. Kalimat sindiran ini bergantung pada niat, artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah jatuh talak, kalau diniatkan untuk menjatuhkan talak barulah menjadi talak.


Pengertian talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.


Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan, ”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat  Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau bergabung dengan keluargamu.” (HR.Shahih, Fathul Bari, dan Nasa’i).




Demikianlah artikel dari duniapenididikan.co.id mengenai  Hukum Talak : Pengertian, Rukun, Syarat Beserta Klasifikasinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon