Friday, September 4, 2020

Konsoliasi Adalah

Pengertian Konsoliasi


Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:


Konsoliasi Adalah



  1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,

  2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim  untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.


Karena konsolidasi merupakan lembaga pendamai maka penyelesaian sengketa diluar pengadilan diantaranya adalah dengan cara konsoliasi. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian atau definisi dari konsiliasi. Bahkan tidak dapat ditemui satu ketentuan pun termasuk tentang pengertian konsiliasi dalam UU No. 30  Tahun 1999 ini. Perkataan konsiliasi sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Alenia ke-9 Penjelasan Umum Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tersebut.


Sehingga pengertian konsiliasi dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yakni: Konsiliasi adalah usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu persetujuan dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator)




Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Konsiliasi


Konsiliasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang berarti bahwa, proses penyelesaian sengketa tersebut dilakukan secara damai apabila para pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menemukan solusi yang bersahabat.


Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah:



  1.  konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.

  2. konsiliator memiliki peran yang lebih besar daripada mediator. Dalam konsiliasi pihak ketiga (konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa, sehingga para pihak memiliki kebebasan untuk memutuskan atau menolak syarat-syarat penyelesaian sengketa yang diusulkan.

  3. Sedangkan mediator hanya mempunyai kewenangan untuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak. Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak).




Penyebab Sengketa


Lebih jelas lagi bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa adalah karena adanya ketidak sepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Yang mana untuk dapat mengetahui kebenaran fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan melakukan penyelidikan. Tujuan dari suatu penyelidikan, tanpa membuat rekomendasi-rekomendasi yang spesifik adalah untuk menetapkan fakta yang mungkin dengan cara demikian memperlancar penyelesaian sengketa yang dipermasalahkan.


Dan biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase. Arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:



  1. Sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,

  2. Hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),

  3. Oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,

  4. Dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan




Tujuan Konsiliasi


Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan.Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan  permasalahan, supaya kedua belah  pihak dapat melewati perselisihan tersebut .


Karena proses konsiliasi memperbolehkan kedua belah   pihak yang berselisih untuk membicarakan masalah mereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkan salah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai    perubahan sikap yang  nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses   konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagian dari proses peradilan.




Keuntungan Konsiliasi



  1. Bebas biaya

  2. Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses Pengadilan.

  3. Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.

  4. Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan

  5. Konsiliasi bersifat sukarela




Petugas Konsiliasi



  1. Para petugas konsiliasi di EOC berasal dari latar belakang yang beraneka ragam

  2. Pelatihan mereka diperbaharui secara berkala

  3. Mereka diharuskan untuk bersikap adil, mandiri dan tidak memihak




Karakteristik Sengketa Konsoliasi


Konsiliasi memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan alternative penyelesaian sengketa lainnya, yaitu:



  1. Voluntary: artinya bahwa penggunaan penyelesaian secara konsiliasi ini sepenuhnya tergantung dari keinginan para pihak, artinya tidak ada paksaan untuk menggunakan proses konsiliasi.

  2. Flexible: Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, seperti memilih konsiliator, tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang digunakan, dan sebagainya.

  3. Not binding: Sifat konsiliasi adalah tidak mengikat atau hanya rekomendasi

  4. Fast: Relatif lebih cepat karena tidak ada banding dan proses-proses seperti di arbitrase atau pengadilan

  5. Informal: Proses konsiliasi memang diperbolehkan untuk dilakukan dengan cara lisan

  6. Less expensive: Relatif lebih murah karena biasanya menggunakan 1 konsiliator saja,

  7. Win-win solution: Menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak




Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Konsoliasi Adalah : Pengertian, Proses, Penyebab, Tujuan, keuntungan, Petugas, Karakteristik, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com

Pemahaman Dan Fungsi Power Supply Pemahaman Wacana Power Supply Pemahaman Power Supply Yaitu Perangkat Keras Yang Berfungsi Untuk Menyuplai Tegangan Eksklusif Kekomponen Dalam Casing Yang Membutuhkan Tegangan, Misalnya Motherboard, Hardisk, Kipas, Dll. Input Power Supply BerbentukArus Bolak-Balik (Ac) Sehingga Power Supply Mesti Mengganti Tegangan Ac Menjadi Dc (Arus Searah), Alasannya Hardware Komputer Cuma Mampu Beroperasi Dengan Arus Dc. Power Supply Berupa Kotak Yang Lazimnya Diletakan Dibagian Belakang Atas Casing. Besarnya Listrik Yang Mampu Ditangani Power Supply Diputuskan Oleh Dayanya Dan Dijumlah Dengan Satuan Watt. Cara Kerja Ketika Kita Menekan Tombol Power Pada Casing, Yang Terjadi Ialah Langkah Berikut. Power Supply Akan Melaksanakan Cek Dan Tes Sebelum Membiarkan Tata Cara Start. Bila Tes Sudah Berhasil, Power Supply MengantarSinyal Khusus Pada Motherboard, Yang Di Sebut Power Good Jenis Konektor Pada Power Supply 1. Konektor 20/24 Pin Atx Motherboard. Digunakan Untuk Mensuplly Tegangan Ke Motherboard. Pada Motherboard Model Lama Dipakai Konektor Atx 20 Pin, Sedangkan Motherboard Yang Sekarang / Terbaru Telah Menggunakan Konektor Atx Yang 24 Pin. Untuk Konektor Atx 24 Pin Intinya Merupakan Konektor Atx 20 Pin Ditambah Dengan Konektor 4 Pin, Sehingga Kedua Konektor Ini Bisa Digabungkan Atau Dilepas Sesuai Dengan Motherboard Yang Kita Pakai. 2. Atx 4 Pin Connector Dipakai Selaku PenyuplaiSupply Tegangan Untuk Processor Kelas Intel Pentium Iv. Jadi Pada Pentium 4 Kebawah, Konektor Ini Tidak Perlu Digunakan. 3. 4 Pin Peripherial Power Connector / Molex Connector Digunakan Sebagai Supply Tegangan Untuk Banyak Sekali Hardware Mirip Hardisk Pandangan Baru, Cd Rom Drive Dan Kipas Casing Komputer. 4. Sata Power Connector Dipakai Untuk Mensupply Tegangan Untuk Unsur Hardware Yang Memakai Interface Sata Mirip Hardisk Sata Dan Cd/Dvd Rom Sata. 5. Floppy Drive Connector / Berg Connector Konektor Ini Khusus Dipakai Untuk Floppy Drive Atau Pun External Audio Card. Sebab Penggunaan Floopy Drive Kini Sungguh Jarang, Maka Konektor Ini Jarang Dipakai. 6. 6 Pin Pci-E Connector Konektor Ini Digunakan Untuk Menunjukkan Tegangan Pada Yang Terdapat Pada Beberapa Graphic Card Yang Menggunakan Slot Pci Express. Jenis Power Suply Jenis Power Supply Power Supply At Power Supply Yang Memiliki Kabel Power Yang Dihubungkan Ke Motherboard Terpisah Menjadi Dua Konektor Power (P8 Dan P9). Kabel Yang Berwarna Hitam Dari Konektor P8 Dan P9 Mesti Berjumpa Di Tengah Kalau Disatukan. Pada Power Supply Jenis At Ini, Tombol On/Off Dihubungkan Langsung Pada Tombol Casing. Untuk Membangkitkan Dan Mematikan Komuter, Kita Harus Menekan Tombol Power Yang Ada Pada Bab Depan Casing. Power Supply Jenis At Ini Hanya Digunakan Sebatas Pada Kurun Komputer Pentium Ii. Pada Kurun Pentium Iii Keatas Atau Sampai Sekarang, Telah Tidak Ada Komputer Yang Memakai Power Supply Jenis At. Ciri Utama - Tombol On/Off Bersifat Manual - Saat Shutdown, Untuk Mematikan Harus Menekan Tombol Cpu - Kabel Daya Ke Motherboard Terdiri Atas 2 X 6 Pin - Daya Rata-Rata Di Bawah 250Watt Power Suplly Atx Power Supply Atx (Advanced Technology Extended) Yaitu Jenis Power Supply Jenis Modern Dan Paling Banyak Digunakan Saat Ini. Perbedaan Yang Mendasar Pada Psu Jenis At Dan Atx Adalah Pada Tombol Powernya, Kalau Power Supply At Memakai Switch Dan Atx Menggunakan Tombol Untuk Mengirikan Sinyal Ke Motherboard Mirip Tombol Power Pada Keyboard. Ciri Utama -Terdiri Atas Satu Set Kabel Supply Ke Motherboard Yang Berjumlah : 20Pin Atau 20Pin + 4Pin 24Pin + 4Pin Atau 24Pin + 8Pin -Ketika Shutdown Otomatis Cpu Mati - Ada Konnector Suplemen Power Sata (Psu Terkini) -Daya Lebih Besar Untuk Menyanggupi Patokan Komputasi Kala Kini -Efisiensi Lebih Baik


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)