Pengertian Legal standing
Legal standing atau yang juga disebut dengan ius standi (hak gugatan organisasi) merupakan perseorangan, organisasi ataupun kelompok yang berperan sebagai pihak Penggugat di pengadilan. Sederhananya, legal standing berarti hak seseorang, organisasi, atau sekelompok orang untuk menjadi Penggugat dalam proses peradilan perdata (civil proceding) di pengadilan.
Adapun kepentingan hukum yang berkaitan dengan hak gugatan organisasi adalah tentang kepemilikan atau munculnya kerugian yang langsung dialami oleh Penggugat. Pada dasarnya, aturan mengenai legal standingi telah tercatat dalam hukum nasional secara materiil. Namun, hukum acara yang berperan sebagai hukum formil untuk mempertahankan hukum materiil ini belum diatur oleh negara.
Secara materiil, aturan mengenai hak gugatan organisasi ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 37, Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 71 ayat (1), dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46.
Persyaratan Legal Standing Pemohon
Dalam Black’s Law Dictionary, Standing disebut pula sebagai standing to sue, yang diartikan sebagai: “A party’s right to make a legal claim or seek judicial enforcement of a dutybor right.”
Dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya siapa sajakah yang boleh memohon (legal standing)? Ternyata tidak semua orang boleh mengajukan perkara permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi pemohon. Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar.
Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang untuk mengajukan permohonan perkara konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi. Pemenuhan syarat-syarat tersebut menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek hukum untuk menjadi pemohon yang sah dalam perkara pengujian undang-undang. Persyaratan legal standing atau kedudukan hukum dimaksud mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang sedang dipersoalkan
Perbedaan Legal Standing dan Class Action
Perbedaan mendasar dari kedua jenis perlindungan hukum bisa terlihat dari pihak Penggugat, dengan class action mencakup keseluruhan anggota kelompok, sementara dalam legal standing, pihak Penggugat tidak mencakup semua anggota.
Pihak Penggugat dalam legal standing dapat berupa badan hukum atau organisasi non-profit (NGO atau LSM) dengan Tergugat adalan pemerintah, perusahaan, badan hukum, dan perseorangan dengan bentuk tuntutan berupa pemulihan.
Sementara itu, pihak Penggugat dalam class action adalah individu atau kelompok masyarakat dengan Tergugat adalah pemerintah, perusahaan, badan hukum, maupun individu dengan bentuk tuntutan berupa ganti rugi dan pemulihan. Class action di Indonesia menjadi salah satu cara terbaik untuk menghindari munculnya putusan berulang kali. Semoga bermanfaat.
Apa Itu Class Action?
Sementara itu, gugatan perwakilan atau class action merupakan salah satu cara untuk suatu kelompok yang memiliki kepentingan dalam suatu permasalahan, baik satu orang anggotanya atau lebih sebagai pihak Penggugat atau yang Digugat sebagai wakil dari kelompok tanpa harus berpartisipasi dari masing-masing kelompok tersebut.
Intinya, class action menjadi cara untuk seseorang yang memiliki kepentingan atau permasalahan yang sama untuk saling bergabung untuk pengajuan tuntutan agar lebih efekti dan efisien.
Adapun syarat-syarat yang harus ada dalam class action adalah cakupan anggota kelompok cukup banyak, tuntutan yang dikeluarkan bersifat lebih praktis, dan memiliki perwakilan yang jujur dan layak. Perwakilan tersebut harus disetujui oleh anggota kelompok yang lain serta mempunyai kepentingan hukum juga berbagai fakta dari pihak yang ia wakili. Class action di Indonesia diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Landasan Hukum Legal Standing Kepentingan Lingkungan Hidup di Indonesia
Sebelum membahas landasan hukum Legal Standing, baiknya kita mengetahui berbagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar diakuinya standing kepada LSM Walhi pada kasus Walhi Vs Inti Indorayon Utama (IIU) dan Walhi Vs Presiden Republik Indonesia.
Pertimbangan hukum Walhi Vs IIU dalam kasus Pencemaran akibat jebolnya kolam limbah IIU, akibat tidak adanya respon aparatur pemerintah terhadap IIU untuk mengatasi pencemaran yang terjadi. Dasar pertimbangan hukum tersebut antara lain :
- Hak setiap orang atas lingkungan hidup yang sehat dan baik. Terpeliharanya lingkungan hidup yang baik dan sehat menimbulakan hak dan kewajiban bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang sehat dan baik tersebut.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan lingkungan. Menurut UU 4/1982 (UULH 82 – UUPLH 1997 – UUPPLH 2009) setiap orang (seseorang, kelompok orang, dan badan hukum) memiliki hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Pandangan hak atas lingkungan menurut Heindhard Steiger sebagai hak-hak subjektif, melahirkan hak untuk menuntut secara hukum atau mengupayakan penegakan peraturan perundang-undangan agar hak-hak subyektif tersebut dapat terpenuhi atau terealisasikan.
Pertimbangan hukum penetapan Standing LSM dalam proses Legal Standing Walhi Vs Presiden Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
- Tujuan organisasi (LSM/NGO/ORNOP) tersebut adalah benar-benar melindungi lingkungan hidup atau menjaga kelestarian alam, dimana tujuan tersebut tercantum dan dapat dilihat dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
- Bahwa organisasi tersebut haruslah berbentuk Badan Hukum ataupun Yayasan.
- Bahwa organisasi secara berkesinambungan menunjukkan adanya kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup yang nyata di masyarakat.
- Bahwa organisasi tersebut harus cukup representatif.
Kedua kasus tersebut dapat menjadi gambaran terhadap landasan hukum dan pengakuan suatu organinsasi lingkungan untuk mewakili kepentingan hukum lingkungan hidup dalam sistem hukum di Indonesia.
Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 92 UU 32/2009 (UUPPLH), yang berbunyi :
- Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
- Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
- berbentuk badan hukum;
- menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian
- fungsi lingkungan hidup; dan
- telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun.
Mohon
Nama SIGIT SUDARMAJI. Tempat, tanggal lahir, Putusibau, 30 April 1974. Agama Islam. Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat lengkap, Jalan Dili Nomor 12 Perumahan Antapani, Bandung, Jawa Barat. Nomor telepon rumah, 022-7237730. Nomor telepon seluler, 08156213176.
Pemohon telah bekerja di bidang penerbangan selama 20 tahun. Pemohon mendudukkan diri sebagai perorangan warga negara yang berminat untuk menjadi pelaku usaha penerbangan, yang dalam hal ini kapasitas Pemohon yang belum dapat memenuhi ketentuan jumlah minimal yang harus dimiliki oleh maskapai penerbangan.
Duduk Perkara
Permohonan untuk menguji persyaratan mengenai minimum kepemilikan pesawat udara dan penguasaan pesawat udara. Yang diwajibkan terhadap pelaku usaha penerbangan di Indonesia. Keberadaan Pasal 118 ayat (1) huruf b dan (2) menyatakan bahwa untuk membuka usaha penerbangan diharuskan menguasai 10 pesawat. Dimana 5 diantaranya harus dimiliki.
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Legal standing Adalah : Pengertian, Perbedaan, Calss Action, Landasan Hukum, Mohon, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Sumber jk.com
EmoticonEmoticon