Friday, September 25, 2020

Strategi Pelaksanaan Tutorial Konseling, Standar Ketuntasan, Ajaran Pelaksanaan Pkl Belajar,

  2.                  Strategi Pelaksanaan Bimbingan Konseling Bimbingan dan konseling selaku layanan profesional pada sekolah dijalankan olehtenaga pendidik profesional adalah Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor yaitu seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang tutorial dan konseling yang dihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) mampu ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk mengadakan layanan panduan dan konseling pada sekolah. Layanan tutorial dan konseling dijalankan secara eksklusif (tatap tampang) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak langsung (memakai media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta ajar/konseli yang dilayani satu orang), kalangan (jumlah akseptor latih/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah penerima asuh/konseli yang dilayani lebih dari satuan golongan), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta bimbing/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).   3.                  Beban Belajar di SMK Beban mencar ilmu merupakan keseluruhan acara yang mesti disertai penerima asuh dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran. a.                            Beban berguru di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban mencar ilmu satu minggu Kelas X, XI, XII, dan XIII adalah 46 jam pelajaran. Durasi setiap satu jam pelajaran yaitu 45 menit. b.                           Beban mencar ilmu di Kelas X dan XI dalam satu semester 18 ahad. c.                             Beban berguru di kelas XII dan XIII pada semester ganjil 18 minggu. d.                           Beban mencar ilmu di kelas XII dan XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 ahad. Setiap sekolah SMK boleh menambah jam berguru per ahad menurut pertimbangan keperluan belajar akseptor didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting. Khusus pada keadaan pandemi convide-19 ketika ini, dalam menertibkan jam berguru sekolah mampu menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayahnya dengan tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.   4.                Kriteria Ketuntasan Belajar Penilaian hasil mencar ilmu ialah salah satu dari trilogi pembelajaran, selain tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran. Sebagai konsekuensi dari penerapan kurikulum berbasis kompetensi, maka tata cara penilaiannya memakai Penilaian Acuan Patokan (PAP). Dengan demikian                                                               patokan ketuntasan belajar menjadi sesuatu sangat penting yang harus dicantumkan di dalam KTSP. Kriteria ketuntasan hasil berguru diperlukan untuk mengenali ketuntasan hasil mencar ilmu peserta didik. Kriteria ketuntasan hasil berguru disebut juga dengan Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM. Penentuan KKM setiap mapel dalam proses PBM diserahkan terhadap masing-masing guru yang mengampu mapel tersebut.     5.         Mekanisme Penilaian Sebagai sebuah tahapan penting dalam proses pembelajaran, penilaian yang dilaksanakan di sekolah mesti dijadwalkan dengan baik. Oleh sebab itu untuk menjamin agar prosedur penilaian di Sekolah Menengah kejuruan berlangsung dengan baik, seyogyanya hal tersebut dicantumkan di KTSP. Mekanisme penilaian yang perlu di atur dalam KTSP antara lain. a.                            Jenis-jenis ulangan, tes, atau ujian yang mau dilakukan di  sekolah, Akan lebih baik lagi kalau sekolah juga mencantumkan rencana uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang diinginkan. b.                           Mekanisme penjaminan mutu instrumen evaluasi. c.                             Salah satu faktor penting dalam evaluasi ialah ketepatan alat ukur yang dipakai. Oleh sebab itu sekolah sebaiknya menciptakan mekanisme atau semacam POS supaya instrumen yang digunakan dalam proses penilaian menjadi bermutu. d.                           Mekanisme pengolahan dan pemanfaatan hasil evaluasi. e.                            Sistem pelaporan penilaian.   6.             Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan a.            Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dalah sebuah tahapan penting dalam pembelajaran. Oleh karena itu patokan peningkatan kelas harius dicantumkan dengan terang di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusan kenaikan kelas. Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh siswa baik sikap, wawasan, maupun kemampuan setelah dimasak dan dianalisis akan menentukan apakah siswa tersebut berhak naik kelas atau tidak. Kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh sekolah mengacu pada peraturan yang berlaku. b.          Kelulusan Kriteria Kelulusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Standar Nasional Pendidikan dan sekolah. 7.           Pedoman Pelaksanaan PKL Pengaturan PKL : Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat dijalankan pada kelas XI dan atau kelas XII untuk acara 3 tahun, dan kelas XII atau kelas XII untuk acara 4 tahun. ·       Jika PKL dijalankan semester 4 kelas XI, maka sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran untuk semester 4 dan semester 5, biar pelaksanaan PKL tidak meminimalisir bahan pembelajaran di semester 4 dan sebagian materinya dapat dipindahkan ke semester 5. ·       Jika pelaksanaan PKL dilaksanakan pada semester 5, maka hal yang sama juga mesti dilaksanakan oleh sekolah. ·       Pelaksanaan pembelajaran mapel muatan nasional dan muatan kewilayahan dapat dilaksanakan di sekolah dan/atau di industri (terintegrasi dengan PKL) dengan porto folio sebagai instrument utama penilaian. ·       Jika mapel muatan nasional dan muatan kewilayahan tidak terintegrasi dengan acara PKL, maka pembelajaran dapat diberikan sebelum pelaksanaan PKL atau sesudahnya, dengan jumlah jam tatap wajah yang setara dengan jumlah jam tatap tampang satu semester.   8.              Kalender Pendidikan a.                    Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk aktivitas pembelajaran penerima asuh selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif mencar ilmu, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. b.                   Permulaan tahun pelajaran ialah waktu dimulainya aktivitas pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap sekolah. c.                     Minggu efektif mencar ilmu ialah jumlah ahad kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap sekolah. d.                   Waktu pembelajaran efektif yaitu jumlah jam pembelajaran setiap minggu, mencakup jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran tergolong muatan setempat, ditambah jumlah jam untuk acara ekstrakurikuler. e.                    Waktu libur yakni waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan acara pembelajaran terjadwal pada sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berupa jeda tengah semester, jeda antar semester, libur simpulan tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur lazim termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus. f.                       Kalender pendidikan ditetapkan oleh kepala sekolah dalam bentuk surat keputusan, jika ada pergantian sekolah melaporkan terhadap dinas pendidikan. Alokasi waktu minggu efektif berguru, waktu libur dan acara yang lain  tertera pada Tabel di bawah ini.     Tabel 5. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan   No Kegiatan Alokasi Waktu Keterangan 1. Minggu efektif belajar Minimum 34 ahad dan maksimum 36 ahad Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap sekolah. 2. Jeda tengah semester Maksimum 2 minggu Satu minggu setiap semester. 3. Jeda antar semester Maksimum 2 minggu Antara semester I dan II. 4. Libur simpulan tahun pelajaran Maksimum 3 ahad Digunakan untuk penyiapan aktivitas dan manajemen akhir dan awal tahun pelajaran. 5. Hari libur keagamaan 2 – 4 ahad Daerah khusus yang memerlu kan libur keagamaan lebih panjang mampu mengaturnya sendiri tanpa menghemat jumlah ahad efektif berguru dan waktu pembelajaran efektif. 6. Hari libur umum/nasional Maksimum 2 ahad Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. 7. Hari libur khusus Maksimum 1 minggu Untuk sekolah sesuai dengan ciri kekhususan masing- masing. 8. Kegiatan khusus sekolah Maksimum 3 minggu Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah ahad efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com


EmoticonEmoticon