Pengertian Asas Tugas Pembantuan
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia dari waktu ke waktu ke waktu di kenal adanya tiga asas yakni desentralisasi,dekonsentrasi serta tugas pembantuan.Asas tugas pembantuan pada umumnya di posisikan sebagai asas komplementer atau pelengkap dari asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
Sama seperti asas-asas lainnya,peranan asas tugas pembantuan dari waktu ke waktu juga mengalami pasang naik maupun pasang surut.Di dalam UU Nomor 22 tahun 1948 juga sudah di kenal asas medebewind,yang berarti penyerahan kewenangan tidak penuh,dalam arti penyerahannya hanya mengenai cara menjalankannya saja,sedangkan prinsip-prinsipnya di tetapkan oleh pemerintah pusat sendiri.apabila dilihat dari bentuk dan sifat kegiatannya,medebewind ini sama dengan asas tugas pembantuan yang di kenal saat ini.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1948,UU Nomor 1 tahun 1957 maupun UU Nomor 18 Tahun 1965,kewenangan yang di laksanakan dalam rangka medebewind dicantumkan dalam undang-undang pem,bentukan daerah otonom.kewenangan tambahan lainnya yang akan di-medebewind-kan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Pada UU Nomor 5 Tahun 1974 hal tersebut tidak digunakan. Begitu pula pada UU Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan yang akan ditugas pembantuankan tidak di rinci secara jelas dan tetap,melainkan berubah-ubah tergantung pada kebutuhan.
Menurut pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 1974,tugas pembantuan dari pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diatur dengan undang-undang, sedangkan tugas pembantuan dari Pemerintah Daerah Tingkat 1 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di atur dengan peraturan Daerah Tingkat 1 bersangkutan. Sampai UU Nomor 5 Tahun 1974 di cabut,belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai tugas pembantun,meskipun asas tersebut secara factual di laksanakan. Pengaturannya di tempelkan pada berbagai undang-undang yang mengatur kewenangan pada masing-masing sector.
Pada UU Nomor 22 tahun 1999,tidak terdapat bab secara khusus yang mengatur tentang tugas pembantuan.pengaturannya tersebar pada pasal 13 untuk penugasan dari pemerintahan pusat kepada Daerah,dan pasal 100 untuk penugasan dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah kepada Desa Di dalam pasal 13 ayat (2) di sebutkan bahwa setiap penugasan dalam rangka tugas pembantuan di tetapkan dengan peraturan perundang-undangan.peraturan perundang-undangan yang di maksudkan di sini tidak harus berbentuk UU,
melainkan juga dapat berbentuk peraturan pemerintah,Keputusan Presiden,dan peraturan lainnya yang sejenis. Sampai saat ini baru ada PP Nomor 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan Tugas pembantuan sebagai pedoman pelaksanaan tugas pembantuan bagi Pemerintah Pusat,Daerah maupun Desa. Sedangkan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur setiap penugasan dalam rangka tugas pembantuan belum berdata dengan lengkap.
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan
- Penyelenggaran Tugas Pembantuan mencakup :
- Tugas Pembantuan Dari Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah dan Desa (APBN)
- Tugas Pembantuan dari Provinsi kepada Kab/Kota dan Desa (APBD)
- Tugas Pembantuan dari Kabupaten/Kota ke Desa
- Urusan Pemerintahan yand ditugaskan dari Pemerintah tertuang dalam Program dan kegiatan
- Urusan Pemerintahan yang ditugaskan dari Prov/Kab/Kota tertuang dalam Program dan Kegiatan SKPD
- Penugasan urusan dari K/L kepada Gubernur Tidak Boleh Ditugaskan lagi kepada Bupati/Walikota
- Penugasan urusan dari K/L kepada Bupati/Walikota tidak boleh ditugaskan lagi kepada Kepala Desa
- Dasar hukum Penugasan urusan dituangkan dalam Peraturan Menteri / Pimpinan Lembaga setiap tahun setelah ditetapkannya RKA-KL
- Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Desa dilakukan dengan Persetujuan Presiden
- Urusan Pemerintahan yang ditugaskan dapat Dihentikan
Asas – asas Pemerintahan Negara
Sejak proklamasi kemerdekaan, pemerintah kita telah beberapa kali membentuk undang-undang tentang pemerintahan daerah. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena masing-masing undang-undang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya mulai dari Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang merupakan langkah pertama menerapkan demokrasi di daerah, sampai UU No. 5 Tahun1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah hingga terbentuknya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 kemudian direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir di era pasca Orde Baru.
Adapun asas penyelenggaraan pemerintahan adalah:
Asas Sentralisasi
Tidak dikenal adanya penyerahan Asas pemerintahan wewenang atau urusan terpusat pemerintahan kepada daerah. Semua kewenangan pemerintahan baik di tingkat pusat maupundi tingkat lokal/daerah berada di tangan pemerintah pusat (Central Government) Daerah hanya melaksanakan kehendak atau kebijaksanaan dari Pemerintah Pusat.
Kelebihan & Kelemahan dalam system Sentralisasi antara lain :
Kelebihan :
- Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
- Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran.
- Keseragaman pola pembudayaan masyarakat
- Pemerintah menjadi lebih ramping dan efisien, karena seluruh aktivitas pemerintah terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
- Perencanaan dan pengembangan pemerintah lebih terintegrasi.
- Peningkatan resource sharing (berbagi sumber daya) dan sinergi, dimana sumber daya dapat dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara terpusat.
- Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain, dalam hal ini satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda.
- Perbaikan koordinasi; koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command.
- Pemusatan expertise (Keahlian); keahlian dari pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang.
- Kebijakan umum pemerintah lebih mudah diimplementasikan terhadap keseluruhan.
- Menghasilkan strategi yang konsisten dalam organisasi.
- Mencegah sub-sub unit menjadi independen.
- Memudahkan koordinasi dan kendali manajerial.
- Meningkatkan penghematan ekonomi dan mengurangi biaya berlebih.
- Mampu meningkatkan spesialisasi.
- Mempercepat pembuatan keputusan
Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam halini prakarsa sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun aspek-aspek yang menyangkut pembiayaannya.
Perbedaan Tugas Pembantuan
Pelaksanaan kegiatan asas tersebut dalam penyelenggaran pemerintahan daerah melahirkan konsenkuensi-konsekuensi sebagai berikut:
- Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang hendak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku
Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tugas Pembantuan : Pengertian, Asas, Penyelenggaraan,Beserta Perbedaannya, semoaga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Sumber jk.com
EmoticonEmoticon