Rabu, 19 Agustus 2020

10 Jenis Pasar Bebas Di Dunia Beserta Penjelasannya

Seperti namanya, pasar bebas mampu dibilang merupakan salah satu bentuk pasar yang mempunyai kebijakan atau hukum yang tidak berdasarkan pada aturan pemerintah atau pihak tertentu dalam menentukan harga atau lain sebagainya. Semua pihak yang berperan di dalam pasar bebas mempunyai keleluasaan dalam memilih kebijakan serta aktivitas lain. Di dalam pasar bebas, penentuan harga ditentukan dari ajakan dan penawaran saat melakukan transaksi antara pedagang dan pembeli. Secara umum konsep dari pasar bebas berdasarkan pada pemasaran produk yang dilaksanakan antar negara tanpa pemungutan pajak ekspor dan impor ataupun hambatan jual beli.


Pasar bebas juga diketahui dengan istilah perdagangan bebas yang diartikan dengan sebuah keadaan dikala negara – negara melakukan penghematan tarif atau bahkan menghilangkan tarif barang yang berasal dari luar negeri atau ke mancanegara. Pasar bebas dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan acara perdagangan antar negara. Untuk membuat pasar bebas perlu dibentuk kesepakatan antara negara – negara yang ingin ikut bergabung di dalam pasar bebas.


Berikut ini klarifikasi jenis pasar bebas di dunia:



  1. AFTA (ASEAN Free Treade Area)


Pasar bebas AFTA dibentuk menurut persetujuan antar negara – negara yang bergabung di dalam ASEAN dalam menanggulangi produk setempat yang terdapat di seluruh negara ASEAN. AFTA terbentuk pada tahun 1995 yang ketika itu disepakati oleh tujuh negara anggota antara lain Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Thailand, Philipina, dan Vietnam. Pada tahun 1996 Myanmar dan Laos ikut bergabung, kemudian disusul oleh Kamboja pada tahun 1997. Hingga dikala ini AFTA terdiri atas 10 negara anggota ASEAN, di mana masing – masing negara memiliki tujuan yang sama ialah memajukan daya saing di negara ASEAN yang berbasis produksi pada pasar dunia, dengan menghapuskan bea dan non – bea di ASEAN.



  1. NAFTA (North America Free Trade Area)


Sama halnya dengan Asia Tenggara, NAFTA dibuat dari persetujuanbebas yang beranggotakan negara – negara yang berada di kawasan Amerika Utara. NAFTA dibentuk oleh tiga negara yaitu Amerika Serikat, Meksiko dan Kanada pada tahun 1994. Tugas dari NAFTA yaitu tidak cuma melaksanakan kerjasama aktivitas ekonomi serta relasi pedagangan saja tetapi juga komunikasi, aktivitas kebudayaan, paspor, kewarganegaraan, visa serta kegiatan sosial dan kesehatan. Markas dari NAFTA sendiri berada di Meksiko City, Washingto DC dan Ottawa.



  1. Perjanjian Antara ASEAN dan China/ CAFTA (China – ASEAN Free Tread Area)


Perjanjian perdaganan bebas ini merupakan bentuk kolaborasi antara China (kini Tiongkok) dengan negara – negara anggota ASEAN untuk melakukan kegiatan perdagangan bebas dengan memberlakukan tarif bea 0% untuk produk China dan ASEAN. China terkenal dengan perekonomiannya yang berpengaruh di dunia dan juga hubungannya yang baik antar negara ASEAN. Kerja sama ini dimulai ketika melaksanakan KTT-ASEAN ketujuh pada tahun 2001 di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam. Salah satu komitmen tersebut adalah menyetujui pembentukan CAFTA selama 10 tahun. Hingga risikonya diresmikan pada KTT-ASEAN kedelapan pada tahun 2008 di Phnom Phen, Vietnam.



  1. DR – CAFTA (The Dominican Republic – Central America Free Trade Agreement)


Pasar bebas ini dibuat dari hasil kesepakatanjual beli antara Amerika Serikat dengan negara – negara di Amerika Tengah antara lain Costa Rica, Guatemala, Honduras, El – Salvador dan Nikaragua. Perjanjian tersebut sudah disepakati dan disetujui pada tahun 2003 dan 2004. Dengan adanya DR-CAFTA terjadi pengurangan tarif ekspor untuk negara – negara anggota sebanyak 80%. Sebelumnya perdagangan babas ini bernama CAFTA sampai pada hasilnya Repubik Dominica bergabung dan menjadi DR-CAFTA.



  1. Indonesia – CAFTA


Indonesia juga melakukan persetujuanjual beli bebas dengan CAFTA pada tahun 2010. Akan tetapi, akad jual beli tersebut menimbulkan problem karena dianggap melanggar tata cara ekonomi yang selama ini berperinsip pada metode ekonomi Pancasila. Di dalam sistem ekonomi pancasila diterangkan bahwa tujuan dari ekonomi yakni kemakmuran dan keadilan bagi seluruh Indonesia. Dampak dari akad tersebut sangat kita rasakan yaitu banyaknya produk yang berasal dari China sehingga produk dari dalam negeri kurang begitu diminati.



  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia – Jepang (EPA)


Selain dengan China, Indonesia juga menjalin kerjasama internasional dalam hal jual beli bebas dengan negara Jepang. Jepang juga selaku salah satu negara yang melaksanakan investasi besar di Indonesia di aneka macam bidang. Kerja sama antar kedua negara ini menimbulkan efek positif salah satunya dalam memajukan kapasitas Indonesia agar lebih bisa berkompetisi secara optimal.



  1. APEC (Asia – Pasific Economic)


APEC merupakan salah satu bentuk kolaborasi perdagangan antara 21 negara di dalam daerah pasifik. Tujuan dari APEC yakni memperkuat perkembangan ekonomi, mempererat hubungan antar komunitas serta mendorong jual beli bebas di seluruh kawasan Asia – Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 dan Indonesia menjadi salah satu negara yang juga ikut bergabung pada tahun 1998 serempak dengan negara Jepang, Kanada, Australia, Brunei Darussalam, Malaysia, Korea Selatan, Selandia Baru, Thailand, Singapura, Filiphina dan Amerika Serikat. Konferensi Tingkat Tinggi APEC selalu diadakan setiap tahunnya di negara – negara anggota. Dan Indonesia sudah menjadi tuan rumah sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 15 November 1994 di Bogor dan 1 – 8 Oktober 2013 di Bali.



  1. Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika – Korea Selatan (KORUS)


Kita tahu jika Amerika Serikat menjadi negara dengan perekonomian terkuat di dunia. Hal itu juga memberikan kesempatan untuk bagi negara lain untuk melaksanakan jual beli bebas. Korea Selatan yaitu salah satu negara yang menjalin kolaborasi dengan Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan bagi Amerika Serikat untuk mengekspor barang ke Korea Selatan begitu pun dengan Korea Selatan yang bebas melakukan ekspor barang ke Amerika Serikat.



  1. Uni Eropa (European Union)


Organisasi ini terdiri atas 28 anggota negara di benua Eropa. Perlu diingat jikalau Uni Eropa bukanlah sebuah organisasi internasional atau negara federal, tetapi tubuh otonom. Artinya masing – masing negara tetap berdaulat, mereka memadukan kedaulatannya untuk kekuatan yang lebih besar. Dengan adanya Uni Eropa akan menetralisir kendala wacana masuk atau keluarnya barang antara negara anggota sehingga mengembangkan perekonomian negara anggota.



  1. WTO (World Trade Organization)


WTO merupakan satu – satunya organisasi internasional yang khusus menertibkan perdagangan internasional. WTO didirikan pada tanggal 1 Januari 1995 yang sebelumnya berjulukan GATT (General Agreement on Traffict and Trade). Hingga saat ini anggota dari WTO telah meraih lebih dari 150 negara dengan 117 negara termasuk negara berkembang. Tujuan dari didirikannya WTO yaitu meningkatkan kemakmuran negara – negara anggota dengan jual beli bebas, membantu produsen barang dan juga jasa dalam melaksanakan aktivitas ekspor dan impor, hingga menjadi fasilitator dalam membahas duduk perkara jual beli internasional.


Demikian isu perihal jenis – jenis pasar bebas di dunia. Semoga bisa memperbesar pengetahuan Anda.



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon