Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada pula yang mengatakan pengertian koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya ialah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal tersebut koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bnk Simpan Pinjam untuk menulong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14th dimana perinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Tujuan Koperasi
- Bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Bertujuan untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Bertujuan untuk Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Landasan Dan Asas Koperasi
Landasan koperasi:
- Landasan idill, untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur tidak lepas dari hukum, lamdasan berpijak koperasi adalah panscasila.
- Landasan struktural UUD 1945, koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional yang tercantum di UUD 1945.
- Landasan mental.
Asas koperasi:
- Gotong royong, semua anggota koperasi harus memiliki sifat berkerja sama, toleransi, dan tidak boleh memtingkan diri sendiri.
- Kekeluargaan, dalam koperasi semua anggota harus saling mempercayai dan saling membantu satu sama lain.
Ciri- Ciri Koperasi
ciri dari koperasi ialah :
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Prinsip Koperasi
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
Fungsi Koperasi
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia dapat dilihat dibawah ini:
- Berfungsi Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud.
- Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Berfungsi Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Berfungsi Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi bisa dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012 berikut dibawah ini:
Koperasi Produksi
Apa itu koperasi produksi? Koperasi produksi merupakan jenis koperasi dimana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang ataupun jasa.
Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang sesuai. Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual ialah madu dan makanan olahan dari madu.
Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen merupakan koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan untuk konsumen barang dan jasa. Koperasi ini biasanya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini ialah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah daripada toko pada umumnya. Beberapa contoh koperasi konsumsi ialah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa atau mahasiswa, dan lain-lain.
Koperasi Jasa
Apa itu koperasi jasa? Koperasi jasa merupakan jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa pada para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi jasa ialah jasa angkutan, jasa asuransi.
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini sering disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam untuk para anggota.
Anggota koperasi bisa meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi serba usaha merupakan koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Contohnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga bisa menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam kegiatan operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia memakai prinsip-prinsip berikut ini:
- Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan pula sukarela.
- Proses pengelolaan koperasi mesti dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mesti mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa pada anggota disesuaikan dengan modal anggota itu.
Proses dan Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
Langkah Pertama cara mendirikan koperasi
Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
Pengelolaan koperasi
Paling sedikit ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam usaha mensukseskan koperasi.
adminstrasi yang baik, termasuk didalamnya adalah administrasi keuangan.
Sumber Daya Manusia yang baik, bertagwa dan bertanggung jawab
Pengelolaan anggota dan relasi yang baik. Syarat pendirian koperasi yang dikeluarkan oleh Depkop silahkan register untuk menuju dokumen cara pendirian koperasi.
demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Apa itu Koperasi : Pengertian, Ciri, Prinsip, Fungsi, Jenis, Tujuan, Asas, Sejarah Perkembangan, Proses, Langkah Mendirikan, Pengelolaan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.
Sumber jk.com
EmoticonEmoticon