Tuesday, September 8, 2020

Tindak Komponen Dalam Negri

Pengertian Tindak Komponen Dalam Negri


Tindak Komponen Dalam Negri

TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.


Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.






Dasar Hukum Penerapan TKDN Pada PBJ



Untuk diketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada


  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi

  • Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

  • Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

  • Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri

  • Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.




Penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa


Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:


  • K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);

  • BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.


Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.






Manfaat Penerapan TKDN




Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri.


  1. Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja. Di sektor supporting perusahaan atau industri dalam negeri ada UKM yang menjual makanan, minuman dan snack kepada karyawannya sehingga ekonomi disekeliling industri dalam negeri akan terus bergerak.

  2. Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. Sebab, selama ini produk-produk yang diimpor masih ada yang bersifat free on board (FOB) luar negeri. Pemerintah sebagai lembaga penarik pajak, tentu diuntungkan bila ada pemasukan dari sektor pajak karena industri beroperasi

  3. Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.

  4. Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Hal tersebut akan tercapai, bila ekosistem komponen dan perakitan sudah berjalan dengan baik.

  5. Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.





CONTOH PERHITUNGAN FORMULIR TKDN


TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Harga barang jadi merupakan biaya produksi yang dikeluarkan untuk memproduksi barang.

Biaya produksi meliputi:



  • biaya untuk bahan (materia/) langsung;

  • biaya tenaga kerja langsung; dan

  • biaya tidak langsung pabrik (factory overhead);


tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan Pajak Keluaran.


Penentuan komponen dalam negeri barang berdasarkan kriteria:



  • untuk bahan (material langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);

  •  untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan

  • untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.


Biaya bahan (material) langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabriklworkshop) untuk produk barang yang bersangkutan.


Penentuan komponen dalam negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan:



  •  alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang asa dalam negeri, dinilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;

  • alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;

  •  alat kerja yang diproduksi dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negeri 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah dengan 25% (dua puluh lima persen) proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;

  • alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;

  • alat kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa luar negeri negeri, dinilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; dan

  • alat ke a yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa kerjasama antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, dinilai komponen dalam negerinya secara proporsional terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.


 


Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Tindak Komponen Dalam Negri : Pengertian, Dasar Hukum, Penerapan, Manfaat, Contohnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com

Cara Block Situs Web Menggunakan Squid Di Debian Squeeze 1/22/2013 06:49:00 Am Sebelum Install Squid Pastikan Apache2, Webserver Dan Dns Telah Terinstall. Panduan Sekarang Akan Ngebahas Cara Blok Website Memakai Squid Di Debian Squeeze. Sebenernya Nge Blok Website Dengan Squid Ini Ialah Salah Satu Penerapan Proxy Server Di Debian. Kenapa Enggak Aku Kasih Saja Judul Konfigurasi Proxy Server Di Debian Squeeze? Oh, Tidak Mampu. Proxy Server Itu Luas, Dan Fungsinya Bukan Hanya Untuk Nge Blok Situs Web Saja. Jadi Ya Kita Beri Saja Judul Cara Blok Website Memakai Squid Di Debian Squeeze Selaku Materi Pengertian Dasar Proxy Server. Lain Kali Gres Akan Kita Bahas Proxy Server Yang Berfungsi Untuk Membatasi Bandwidth, Menyimpan Cache Dan Lain Lain :D Squid Sendiri Ialah Aplikasi Untuk Menjalankan Proxy Server. Dikutip Dari Wikipedia, Squid Adalah Suatu Daemon Yang Dipakai Sebagai Proxy Server Dan Web Cache. Squid Memiliki Banyak Jenis Penggunaan, Mulai Dari Mempercepat Server Web Dengan Melaksanakan Caching Ajakan Yang Berulang-Ulang, Caching Dns, Caching Situs Web, Dan Caching Penelusuran Komputer Di Dalam Jaringan Untuk Sekelompok Komputer Yang Menggunakan Sumber Daya Jaringan Yang Sama, Sampai Pada Membantu Keamanan Dengan Cara Melaksanakan Penyaringan (Filter) Kemudian Lintas. Yah, Cukup Untuk Pengenalannya, Kini Saatnya Untuk Tutorialnya. Cara Blok Situs Web Menggunakan Squid Di Debian Squeeze 1. Pertama-Tama Install Dahulu Squidnya # Apt-Get Install Squid 2. Konfigurasi File /Etc/Squid/Squid.Conf # Nano /Etc/Squid/Squid.Conf Ada Beberapa Hal Yang Perlu Di Edit Disini. Amati Baik-Baik Ya. A. Tekan Ctrl + W Lalu Ketikkan Kata Kunci Acl Connect Nanti Akan Ketemu Baris Acl Connect Method Connect, Kemudian Tambahkan Baris Ini Dibawahnya : Acl Terlarang Url_Regex -I /Etc/Squid/Terlarang.Txt Nb: Tulisan Terlarang (Biru) Dan Terlarang.Txt (Kuning) Bisa Kalian Ganti Sesuka Kalian. Nanti Tinggal Sesuaikan Saja. B. Tekan Ctrl + W Lalu Cari Keyword Cachemgr. Dibawah Baris Http_Access Deny Manager, Tambahkan Http_Access Deny Terlarang C. Tekan Lagi Ctrl + W Dan Cari Kata Kunci Allow Localnet. Lalu Hilangkan Tanda Pagar (#) Di Depan Http_Access Allow Localnet D. Yang Terakhir Cari Keyword Port 3128, Kemudian Tambahkan Kata Transparent Setelah Baris Http_Port 3128Seperti Gambar Dibawah Ini. Setelah Itu Save Dan Tutup Filenya. 3. Sekarang Buat File Untuk Daerah Menulis Situs-Situs Apa Saja Yang Akan Kita Blok. Sesuaikan Dengan Settingansquid.Conf Tadi Ya. # Nano /Etc/Squid/Terlarang.Txt Disini Terserah Mau Kalian Masukkan Situs Apa Aja. Selaku Acuan Saya Masukkan Terserah .Com (Domain Aku). Save Dan Tutup Filenya. 4. Lanjut, Ini Perintah Routing Supaya Proxynya Bisa Bekerja. # Iptables -A Prerouting -T Nat -J Redirect -P Tcp -S 192.168.1.100/24 -D 0/0 --Dport 80 --To-Ports 3128 Nb : Yang Saya Tandai Merah Itu Kalian Sesuaikan Dengan Network Address Jaringan Setempat Yang Akan Kalian Arahkan Ke Proxy. 5. Kemudian Save Konfigurasi Tadi Dengan Perintah. # Iptables-Save > /Etc/Network/Iptables.Conf 6. Yang Terakhir Restart Squid Nya. # Squid -K Reconfigure && /Etc/Init.D/Squid Restart Sekarang Coba Kita Test. Buka Di Browser Alamat Terserah.Com, Jika Timbul Seperti Ini Maka Cara Blok Situs Web Memakai Squid Di Debian Squeeze Sudah Berhasil. :D Agar Berguna :)


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)