Tuesday, June 16, 2020

Daftar Nilai Minimal Pada Rapor Dan Ijazah Untuk Daftar Sekolah Kedinasan

Jakarta  -  Pendaftaran  sekolah kedinasan  2021 telah dimulai Jumat (9/4/2021) pukul 09.21 WIB. Para siswa mampu pribadi mengakses https://sscasn.bkn.go.id untuk menciptakan akun SSCN dan melaksanakan pendaftaran sekolah kedinasan. Sebelum menentukan dan mendaftar di salah satu sekolah kedinasan, peserta wajib tahu syarat yang ditetapkan di instansi tersebut. Seperti seleksi lain, cuma akseptor sesuai syarat yang mampu lolos proses tersebut. Salah satu syarat biasa bagi yang ingin daftar seleksi sekolah kedinasan adalah nilai rapor dan ijazah. Peserta wajib punya nilai lebih dari yang telah ditetapkan panitia seleksi sekolah kedinasan. Semakin besar nilai yang dimiliki peserta maka kian besar kemungkinan untuk lolos. Berikut daftar nilai sekurang-kurangnyapada rapor dan ijazah untuk daftar  sekolah kedinasan A. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Siswa Sekolah Menengan Atas, SMK, MA kelas XII tahun 2021 serta lulusan tahun 2019 dan 2020 Nilai rata-rata raport kelas X, XI, dan semester I kelas XII sekurang-kurangnya7,5 B. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) STMKG tidak memutuskan syarat nilai sekurang-kurangnyaijazah dan rapor. Namun STMKG menetapkan hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi sekolah kedinasan yang dinaungi BMKG ini. Berikut syarat akademik registrasi STMKG: Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronik industri, teknik mekatronika, teknik jaringan jalan masuk, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan. C. Politeknik Statistika STIS Nilai matematika (Kelompok A/lazim) dan Bahasa Inggris sekurang-kurangnya80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12 D. Politeknik SSN atau Siber dan Sandi Negara Politeknik SSN memutuskan seleksi cuma mampu dibarengi peserta Sekolah Menengan Atas/MA jurusan IPA Daftar Politeknik SSN untuk SMK cuma berlaku untuk teknik elektronik jurusan teknik audio video, teknik elektro industri, teknik elektronik daya dan komunikasi Daftar Poilteknik SSN juga bisa dilakukan lulusan Sekolah Menengah kejuruan TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga mampu mengikuti seleksi Nilai matematika dan Bahasa Inggris sekurang-kurangnya80 pada Semester 4 dan 5. Berijazah sekurang-kurangnyaSekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C E. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan cobaan sekolah lulusan 2018-2021 Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat sekurang-kurangnya65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021. F. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi. G. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN) Pada registrasi 2019, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal selaku berikut: Lulusan tahun 2018 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai cobaan pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00 Calon lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata rapor untuk bagian pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00 Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00. H. Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Perhubungan Syarat ini ditetapkan Kemenhub dikala membuka pendaftaran seleksi  sekolah kedinasan  tahun 2020. Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah sekurang-kurangnya7,0 skala evaluasi 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4 Untuk calon lulusan tahun 2020 punya nilai rata-rata rapor untuk bagian wawasan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 skala 10-100 Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata cobaan tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100 Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jikalau nilai rata-rata ijazah memakai skala evaluasi 1-10 atau skala evaluasi 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat informasi dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah. Lulusan mancanegara atau mempunyai ijazah berbahasa ajaib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber http://lets-sekolah.blogspot.com


EmoticonEmoticon