Sunday, September 6, 2020

Konsideran Adalah

Pengertain Konsideran


Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang

keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang,mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan.


konsideran adalah


Keberadaan konsiderans bagi sebuah surat keputusan bersifat wajib karena dalam konsiderans itulah tertera landasan hukum (statuta) setiap surat keputusan. Isi konsiderans minimal dua, maksimal lima. Dari kelima sub topik tersebut diatas, yang paling penting dan harus dipakai dalam setiap keputusan adalah sub topik menimbang dan mengingat.


Subtopik menimbang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan perlunya dibuat surat keputusan ( to consider = menimbang ). Dalam subtopik menimbang dijelaskan bahwa dengan pertimbangan tertentu perlu ditetapkan keputusan tertentu.


Subtopik mengingat wajib dipakai karena di dalam bagian inilah dituliskan nomor surat pengangkatan pemimpin tertinggi organisasi sehingga memungkinkan baginya mengeluarkan surat keputusan. Surat ( keputusan) pengangkatan pemimpin tertingi itulah yang menjadi salah satu statuta bagi surat keputusan yang akan dikeluarkan itu disamping statuta yang lain, misalnya surat keputusan dan undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan topik atau permasalahan yang akan diputuskan. Semua statuta surat keputusan ditetmpatkan dalam subtopik konsiderans mengingat.


Subtopik membaca dicantumkan ketentuan dan peraturan yang tidak berkaitan secara langsung dengan masalah pokok yang menjadi keputusan, namun ketentuan dan peraturan ini diperlukan untuk memperkuat konsiderans sehingga pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu menjadi lebih lengkap.


Subtopik mendengar biasanya dicantumkan usul dan saran yan pernah disampaikan oleh pihak tertentu kepada pemimpin tertinggi/pengambil keputusan.


Subtopik memperhatikan biasanya berisi keputusan rapat yang pernah atau yang sengaja diadakan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibuat surat keputusan.




Definisi Diktum


Diktum adalah bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apa saja yang akan ditetakan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum.






  • Teknis penulisan diktum




Rangkaian diktum diawali oleh subtopik memutuskan yang ditempatkan ditengah kertas ( centering). Subtopik memutuskan harus selalu diikuti oleh kata menetapkan yang merupakan penanda untuk memasuki isi diktum. Kata “penanda” menetapkan tidak ditempatkan ditengah, tetapi dimargin kiri. Setelah itu, barulah dituliskan isi diktum. Bila isi diktum akan dirinci, butir-butirnya diberi kode urutan.




Pengertian Desideratum


Isi surat keputusan yang dinamakan desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu dapat satu atau lebih.


Berbeda dengan keberadaan konsiderans yang selalu harus dinyatakan secara eksplisit melalui subtopik yang telah disebutkan sebelum ini, keberadaan desideratum dapat saja secara implisit. Artinya, desideratum dapat berada secara tersirat didalam konsiderans atau didalam diktum, atau didalam konsiderans dan diktum.


Keberadaan desideratum dikatakan tersirat atau implisit karena tidak ada notasi tujuan untuk menendai atau mengawali bunyi desideratum. Namun, tanpa notasi tujuan pun desideratum dengan mudah dapat diketahui. Hal itu tampak pada contoh dibawah ini :


Contoh desideratum dalam konsiderans


untuk melakukan pembinaan dan bimbingan bagi setiap mahasiswa, perlu diangkat penasihat akademik.

(penerbitan surat keputusan bertujuan untuk mengangkat penasihat akadmik )


Contoh desideratum di dalam diktum :

keputusan in disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu agar mengetahui dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya).




Bahasa Hukum


Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia.


Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.


Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia.




Beberapa Pengertian Mendasar Dalam Bahasa Hukum






  • Semantik Hukum




Semantik Hukum adalah ilmu pengatahuan yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum, perhubungan dan perubahan-perubahan arti kata-kata itu dari zaman ke zaman menurut waktu tempat dan keadaan. Misalnya istilah hukum perdata yang sekarang kita pakai sebagai terjemahan dari istilah hukum Belanda privaatrecht berasal dari kata Arab (Islam) yaitu hukum (hukum) dan istilah Jawa (Hindu) yaitu pradata.


Jika kita sekrang mengartikan perkara perdata adalah perkara yang mengatur hubungan hukum antar orang dengan orang lain, baik orang dalam arti hukum manusia maupun dalam arti badan (hukum), maka lain halnya dizaman kerajaan Mataram, yang pada zaman itu disebut perkara pradata pada umumnya perkara yang membahayakan mahkota, yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban negara. Perkara demikian menjadi urusan peradilan raja, yang sekarang merupakan hukum publik , sedangkan hukum privat ketika itu adalah perkara padu dan tidak menjadi urusan raja melainkan urusan rakyat di daerah-daerah dengan peradilan adatnya.


Selama ini susunan perundang-undangan atau peraturan-peraturan yang dibuat pada umumnya terdiri dari pertimbangan (konsideran), pasal-pasal aturannya, dan penjelesannya. Dengan sistem demikian, pembentuk undang-undang berusaha menguraikan alasan-alasan, maksud dan tujuan peraturan itu, hal yang diatur dan dibagi kedalam berbagai bab dan pasal serta ayat-ayatnya, kemudian dikemukakan penjelasan dari setiap pasal yang memerlukan penjelasan.






  • Kaidah Hukum




Kaidah Hukum mengandung kata-kata perintah dan larangan, apa yang mesti dilakukan dan apa yang mesti tidak dilakukan, tidak sedikit yang mengandung paksaan. Kaidah hukum tidak hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan, bahasa yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan , seperti terdapat dalam hukum adat dan hukum kebiasaan.


Adakalanya apa yang tersirat dalam didalam hukum adat itu tersirat dalam perundangan. Misalnya di dalam bagian umum IV penjelasan UUD 1945, yang memakai istilah semangat. Istilah ini adalah istilah hukum adat yang menujukkan kepribadian bangsa Indonesia yang semangatnya lebih menujukkan asa kekeluargaan daripada asas perorangan yang lebih mengutamakan kepentingan sendiri.






  • Konstruksi Hukum




Konstruksi Hukum (rechtsconstructie) yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik. Menyusun yang dimaksud adalah menyatukan apa yang termasuk dalam satu bidang yang sama, satu pengertian yang sama.


Istilah pencurian misalnya adalah suatu konstruksi hukum, yaitu suatu pengertian tentang semua perbuatan mengambil barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (Pasal 362 KUHP). Jadi apakah perbuatan itu disebut maling, nyolong, nyopet, apakah ia mengambil benda tidak berwujud (listrik) atau berwujud, kesemuanya apabila dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maka perbuatan itu disebut pencurian.






  • Fiksi Hukum




Fiksi Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan dalam ilmu hukum dalam bentuk kata-kata, istilah-istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum. Bentuk fiksi hukum banyak dipakai dalam hukum adat melalui peribahasa sedangkan dalam hukum perundangan memakai bentuk kalimat pasal demi pasal.


Di dalam hukum adat Banetn misalnya dikatakan banteng anut ing sapi sapi jantan mengikuti sapi betina, kiasan hukumnya dikarenakan suami ikut menatap di tempat isteri, maka kedudukan suami lebih banyak dipengaruhi oleh hukum dipihak isteri, sehingga dalam hukum kewarisan rumah diwariskan kepada anak wanita.


Didalam hukum perudangangan misalnya dipakai istilah badan hukum (rechtperson) yang dikiaskan sebagai orang bukan manusia, maksudnya suatu badan pendukung hak dan kewajiban yang bukan manusia yang merupakan subjek hukum, misalnya koperasi, yayasan, PT, dll. Sehingga didalam ilmu hukum terdapat pengertian orang (person) yang asli yaitu manusia pribadi dan manusia semu yaitu badan hukum. Begitupula dengan istilah barang tetap seperti bidang tanah dan barang tidak tetap seperti perhiasan.






  • Pembentukan Hukum




Pada masyarakat di masa lampau yang belum pesat kemajuan hidupnya, seperti pada masyarakat adat yang tradisional di masa sebelum kemerdekaan, pembentukan hukum lebih banyak mengandung hal-hal yang bersifat seni , menggunakan kata-kata yang indah dalam bentuk puisi atau prosa, lukisan atau lambang , pepatah atau peribahasa. Pada masyarakat modern cara-cara lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakatnya.


Bukan saja karena kebutuhan masyarakat modern sudah semakin luas, tetapi juga manusia sekarang nampaknya sduah banyak yang tidak bisa lagi diberikan pengertian dengan kata sindiran atau kata kiasan yang abstrak.


Masyarakat yang berkripadian Indonesia seperti halnya pada masyarakat hukum adat masih mengenal, menghormati dan menggunakan bahasa hukum adat dan seni hukum adatnya. Di kalangan orang-orang tua, para pemuka masyarakat adat dan musyawarah kerabat, pepatah dan peribahasa hukum masih sering digunakan.




Demikianlah artikel dari duniapendidikan.co.id mengenai Konsideran Adalah : Pengertian, Diktum, Desideratum, dan Bahasa Hukum, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.



Sumber jk.com


EmoticonEmoticon